Pemerintah China secara resmi mengesahkan undang-undang baru untuk memerangi praktik kejahatan korupsi lintas batas. Kantor berita pemerintah Xinhua melaporkan pada hari Jumat bahwa aturan tersebut ditujukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Aturan Baru untuk Perkuat Kerja Sama Global
Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu tema khas dari kepemimpinan Presiden Xi Jinping, seperti dilaporkan US News pada Jumat (6/11/2026). Regulasi ini juga ditujukan untuk memperdalam kerja sama internasional dalam memberantas praktik korupsi.
Revisi undang-undang tersebut mencakup ketentuan yang secara penuh mendukung pengembangan sistem tata kelola antikorupsi global yang lebih adil. Hal ini sejalan dengan tulisan Pejabat Tinggi Antikorupsi China Li Xi di surat kabar People’s Daily pada hari Kamis.
“Undang-undang harus diberlakukan untuk memerangi korupsi lintas batas, memperkuat upaya melacak buronan, mencegah pelarian, dan memulihkan aset gelap,” tegas Li Xi, seraya menambahkan bahwa langkah ini seiring dengan penegakan yang lebih besar dalam kasus-kasus korupsi lintas batas.
Perketat Kerahasiaan dan Kepatuhan Perusahaan
Draf perundang-undangan tersebut sebelumnya telah ditinjau secara komprehensif pada Agustus 2025. Aturan ini kemudian direvisi pada bulan ini untuk memperluas ruang lingkup hukumnya secara signifikan.
Revisi aturan baru ini juga memperketat persyaratan kerahasiaan bagi para penyelidik korupsi di lapangan. Mereka kini diwajibkan untuk terus melindungi rahasia negara, rahasia komersial, dan data pribadi yang diperoleh selama penyelidikan.
Undang-undang tersebut juga meningkatkan kewajiban kepatuhan yang ketat bagi seluruh entitas perusahaan. Perusahaan China yang terlibat dalam bisnis lintas batas kini diwajibkan untuk menetapkan fungsi kepatuhan antikorupsi yang ditetapkan secara proporsional dengan ukuran dan aktivitas bisnis masing-masing perusahaan.







