Pemerintah memastikan mekanisme ekspor yang melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia melalui portal National Advance Data Integration tidak menambah biaya bagi pelaku usaha. Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyatakan sistem ini berperan sebagai portal tambahan sebelum dokumen ekspor diteruskan ke sistem kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu CEISA.
Koordinasi dan Uji Coba Sistem
Nurkholisoh menyampaikan seluruh tahapan lanjutan akan berjalan normal tanpa adanya aktivitas ekstra maupun pungutan biaya bagi pihak eksportir di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Ia berharap para eksportir tidak merasa khawatir mengenai kelancaran pengurusan dokumen pendukung pengiriman komoditas.
Menurut Kementerian Keuangan, koordinasi intensif telah dilakukan oleh DJBC bersama PT Danantara Sumberdaya Indonesia mencakup pembahasan serta uji coba keterhubungan portal DSI dengan sistem CEISA. Pihaknya memastikan kemampuan penerimaan dan pengolahan data tidak mengalami perubahan demi kenyamanan serta kelancaran proses pengiriman komoditas di bawah kewenangan perusahaan tersebut.
Peran Perantara Tunggal Komoditas Strategis
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia bertindak sebagai perantara tunggal untuk pengiriman komoditas sumber daya alam strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit mentah, serta ferroalloy. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Airlangga menjelaskan pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan secara langsung antara perusahaan penjual atau eksportir dengan pembeli, sementara pihak DSI menjalankan penelitian mendalam atas transaksi tersebut.
Sumber: Finance - Detikcom






