Daftar Isi
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo telah merampungkan agenda memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai terdakwa. Usai persidangan, Jokowi menyalami dr Tifa serta sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang.
Jalannya Persidangan dan Momen Bersalaman
Agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Setelah majelis hakim menyatakan keterangan yang diberikan sudah selesai, hakim mempersilakan Jokowi untuk meninggalkan ruang persidangan.
Jokowi beranjak menuju hadapan majelis hakim terlebih dahulu untuk menyalami para pengadil perkara tersebut. Selepas itu, Jokowi melangkah menghampiri dr Tifa beserta jajaran tim penasihat hukumnya untuk bersalaman.
Sebelum keluar meninggalkan ruangan, Jokowi juga berjalan mendatangi jaksa penuntut umum untuk bersalaman dengan mereka. Setelah rangkaian tersebut selesai, Jokowi langsung bergegas keluar dari ruang sidang.
Tanggapan Atas Penolakan Kesaksian
Ketika ditemui usai persidangan, seperti dilaporkan detikcom, Jokowi memberikan tanggapan terkait sikap Roy dan Tifa yang menolak seluruh keterangan yang ia sampaikan di muka persidangan. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan penolakan itu dan menekankan pentingnya mengambil pelajaran dari kasus tersebut.
“Ya tidak apa-apa. Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya,” ucap Jokowi.
Sebelum memberikan kesaksian untuk dr Tifa, Jokowi terlebih dahulu hadir bersaksi dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo dan melakukan gestur bersalaman serupa usai sidang rampung.
Jerat Pasal Dakwaan
Dalam proses hukum ini, dr Tifa dijerat dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum. Pada dakwaan primer, ia dituduh melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan subsider, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: News - Detikcom







