Nasional

dr Tifa Ikuti Roy Suryo Tolak Keterangan Jokowi di Sidang

dr Tifa Ikuti Roy Suryo Tolak Keterangan Jokowi di Sidang

Terdakwa kasus fitnah ijazah, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa, menyatakan menolak seluruh keterangan dari Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo. Sikap tersebut senada dengan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Roy Suryo, yang sebelumnya juga menolak semua kesaksian Jokowi.

Penolakan Keterangan di Persidangan

Pernyataan penolakan itu disampaikan dr Tifa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia berargumen bahwa dirinya menggunakan hak sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang dasar, namun merasa haknya tidak diberikan sebagaimana mestinya.

“Yang Mulia, saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya. Karena itu, saya menolak semua keterangan Saudara saksi,” ujar Tifa di akhir persidangan.

Dalam rangkaian persidangan tersebut, Jokowi terlebih dahulu memberikan kesaksian untuk Roy Suryo. Setelah itu, Jokowi melanjutkan agenda memberikan kesaksian untuk dr Tifa.

Dakwaan Lapis yang Diterimanya

Atas perkara ini, dr Tifa dijerat oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primer, ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, pada dakwaan subsider, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *