Internasional

Hakim Batalkan Kasus DOJ Terhadap Dua Mantan Pejabat FBI

Hakim Batalkan Kasus DOJ Terhadap Dua Mantan Pejabat FBI
Daftar Isi
  1. Pernyataan Hakim dan Respons DOJ
  2. Tanggapan Tim Pembela Hukum
  3. Proses Hukum yang Dipertanyakan

Seorang hakim federal resmi membatalkan kasus yang diajukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) terhadap dua mantan pejabat FBI yang dituduh berbohong mengenai penyelidikan terhadap Hunter Biden. Hakim bahkan menyampaikan permintaan maaf kepada para pengacara pemerintah karena menilai mereka ditugaskan untuk membela sebuah kasus yang cacat hukum.

Pernyataan Hakim dan Respons DOJ

Hakim menyatakan bahwa situasi tersebut sama sekali tidak mencerminkan sebuah penyelidikan yang benar. “This does not feel like an investigation,” ujar hakim seperti dilaporkan oleh CNBC. “It feels like a broken one-wish willow obsession.”

Menanggapi keputusan tersebut, DOJ menyatakan ketidaksetujuannya melalui pesan elektronik yang dikirimkan ke kantor pers mereka. “We are evaluating all options but cannot comment further on an ongoing criminal investigation,” tulis badan tersebut dalam tanggapannya kepada CNBC. “The Department’s actions will continue to be guided by the facts, the evidence, and the law – not politics.”

Tanggapan Tim Pembela Hukum

Para pengacara yang mewakili kedua mantan pejabat FBI tersebut memberikan apresiasi atas putusan hakim ketika ditemui di luar gedung pengadilan pada Senin pagi waktu setempat. Salah satu pengacara menyatakan bahwa perkara ini sejak awal tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum karena pemerintah tidak memiliki bukti yang kuat.

Pengacara tersebut, seperti dikutip CNBC, mengecam dakwaan itu sebagai sebuah rekayasa konspirasi yang tidak berdasar. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya berharap agar DOJ tidak berupaya memperpanjang kasus ini dengan mencari surat dakwaan melalui juri agung secara tertutup tanpa kehadiran pihak pembela.

Proses Hukum yang Dipertanyakan

Sebelumnya, DOJ tidak menempuh jalur juri agung ketika mengumumkan tuduhan terhadap kedua mantan pejabat tersebut pada tanggal 23 Oktober. Alih-alih demikian, meskipun dugaan pelanggaran tersebut terjadi bertahun-tahun sebelumnya, pihak jaksa justru menggunakan pengaduan pidana yang hanya memerlukan tanda tangan seorang hakim—sebuah metode yang lazim dipakai untuk mendapatkan surat perintah penangkapan dalam situasi darurat.

Hakim sebelumnya telah menyoroti kejanggalan prosedur tersebut dan menolak untuk menyetujui pengaduan tambahan yang memuat tuduhan menghalang-halangi proses hukum bagi kedua mantan pejabat itu. Dalam persidangan yang berlangsung pada hari Selasa pekan sebelumnya, hakim sempat mempertanyakan pemahaman jaksa terhadap hukum yang berlaku terkait perubahan drastis dalam cara mereka mendakwa suatu kasus.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *