Pengusaha Tan Kian mengaku sempat menyampaikan keluhan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho lantaran tetap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya. Menurut Tan Kian, pemeriksaan tersebut tetap berlangsung kendati dirinya telah menyerahkan uang sebesar SGD 5 juta yang setara dengan Rp 55 miliar kepada Ferry Boboho.
Pemeriksaan Sebanyak Enam Kali
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Tan Kian saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari. Seperti dilaporkan detikcom, Tan mengaku masih harus menjalani pemeriksaan sebanyak enam kali meski telah menyerahkan dana puluhan miliar rupiah kepada Ferry.
Jaksa sempat mempertanyakan momen ketika rasa takut Tan Kian mulai mereda atau saat ia merasa tidak lagi berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal itu, Tan menyatakan bahwa rasa khawatirnya tidak kunjung hilang karena pemanggilan pemeriksaan terus berlanjut hingga total enam kali setelah penyerahan uang.
Ketika dimintai keterangan terkait permintaan uang tersebut, Tan menyebutkan bahwa Ferry tidak pernah menyebutkan nama pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Febrie, saat meminta uang sebesar Rp 55 miliar yang diserahkannya dalam tiga tahap. Tan mengaku tidak mengerti pihak yang memiliki kewenangan menetapkan status tersangka dan hanya mendengarkan perkataan dari Ferry semata.
Respons Ferry Boboho dan Dakwaan Febrie Adriansyah
Menanggapi protes dari Tan Kian terkait pemeriksaan yang masih berjalan, Tan mengungkapkan bahwa Ferry memintanya untuk tetap mengikuti proses di Kejaksaan Agung dan menjanjikan adanya penjemputan saat pemeriksaan berlangsung. Keyakinan Tan sempat muncul ketika ia dijemput di pintu teralis Jalan Hasanuddin dan dibawa ke lantai delapan di Excelso Cafe setelah melayangkan komplain.
Dalam persidangan ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie bersama pihak lainnya turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Jaksa memaparkan bahwa Febrie menyamarkan aliran dana tersebut melalui pembelian berbagai macam aset. Jaksa juga merinci isi dari tiga brankas yang dibongkar selama tahap penyidikan, di antaranya berisi emas seberat 74 kilogram serta pembelian kafe tempat mereka biasa berkumpul bersama Don Ritto dalam rangka pencucian uang.
Sumber: News - Detikcom







