Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan terkait fenomena angka pengangguran yang justru mengalami penurunan di tengah maraknya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di masyarakat. Berdasarkan laporan BPS, tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 berada di level 4,65 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,03 persen poin jika dibandingkan dengan periode Februari 2026 yang tercatat sebesar 4,86 persen.
Alasan Korban PHK Tidak Masuk Kategori Pengangguran
BPS menjelaskan bahwa PHK hanya menunjukkan berakhirnya hubungan kerja di suatu perusahaan, sedangkan tingkat pengangguran terbuka menggambarkan persentase angkatan kerja yang sedang menganggur. Seseorang yang mengalami pemutusan hubungan kerja belum tentu otomatis menjadi penganggur karena status tersebut sangat bergantung pada kegiatan serta kondisi ketenagakerjaannya saat survei berlangsung.
Menurut BPS, terdapat sejumlah kemungkinan kondisi setelah seseorang terkena PHK, mulai dari langsung memperoleh pekerjaan baru, mendirikan usaha mandiri, hingga beralih profesi menjadi pekerja informal. Selain itu, pada waktu bersamaan, sebagian perusahaan lain justru membuka lowongan pekerjaan dan berhasil menyerap tenaga kerja baru.
BPS menegaskan bahwa indikator tersebut dihitung dengan membandingkan jumlah pengangguran terhadap total angkatan kerja. Penurunan tingkat pengangguran terbuka dapat terjadi apabila penambahan jumlah penduduk yang bekerja bertambah jauh lebih cepat daripada pertambahan jumlah pengangguran.
Dinamika Data Ketenagakerjaan dan Kriteria Bekerja
Sifat data ketenagakerjaan seseorang bersifat dinamis, sehingga ada kemungkinan ketika Survei Angkatan Kerja Nasional dilakukan, penduduk yang sebelumnya terkena PHK sudah kembali bekerja. Survei tersebut sendiri rutin dilaksanakan sebanyak empat kali dalam setahun, yakni pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
Kemungkinan lain adalah pekerja yang mengalami PHK sebenarnya mempunyai pekerjaan ganda, sehingga saat satu hubungan kerja berakhir, mereka masih memiliki sumber penghasilan lain dan tidak tercatat sebagai penganggur. Situasi serupa berlaku bagi korban PHK yang memutuskan untuk fokus mengurus rumah tangga atau melanjutkan jenjang pendidikan.
BPS mencatat bahwa definisi bekerja tidak terbatas pada pekerja kantoran atau mereka yang pergi meninggalkan rumah setiap hari. Berdasarkan standar statistik Organisasi Buruh Internasional yang menggunakan kriteria minimal satu jam bekerja dalam seminggu, seseorang yang membantu kegiatan ekonomi sudah dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja.







