Daftar Isi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan kondisi ibu kota pasca pelaksanaan aksi demonstrasi #IndonesiaSadar atau Demo 28 Oktober yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda pada Rabu (28/10). Berdasarkan laporan hingga Rabu malam, dipastikan tidak ada kerusakan pada fasilitas publik di Jakarta.
Pembersihan Fasilitas Umum dan Apresiasi
Pramono menyatakan aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah titik, termasuk kawasan Bundaran HI, berjalan dengan baik. Pasukan Oranye atau Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) langsung diterjunkan untuk membersihkan lokasi usai aksi selesai.
Pramono menyebutkan koordinasi pembersihan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat hingga pukul 02.00 dini hari dan seluruh fasilitas di Jakarta sudah kembali bersih. Terkait hal tersebut, ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada TNI-Polri serta para demonstran yang bersama-sama menjaga fasilitas publik. Menurutnya, Jakarta adalah milik bersama sehingga harus dijaga secara kolektif.
Tuntutan Aksi dan Penangkapan 19 Orang
Sebelumnya, aksi #IndonesiaSadar digelar di sekitar kawasan Bundaran HI serta Jalan Sudirman-Thamrin. Massa dari kalangan mahasiswa lintas universitas dan berbagai elemen masyarakat turun ke jalan untuk menyampaikan lima tuntutan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, sebelum membubarkan diri sejak pukul 19.45 WIB.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 19 orang terkait aksi unjuk rasa tersebut beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, petasan, hingga cat semprot yang diduga akan digunakan untuk vandalisme. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan hal tersebut pada Kamis (29/10).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menambahkan bahwa ke-19 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari jumlah itu, satu orang di antaranya merupakan anak di bawah umur yang ditangani oleh Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya.
Pendampingan Hukum bagi Massa Aksi
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari gabungan lembaga dan jaringan nonpemerintah mendampingi 11 orang massa aksi yang ditangkap untuk menjalani pemeriksaan hingga Kamis pukul 04.00 WIB. Melalui unggahan di akun X LBH Jakarta, TAUD menyatakan beberapa orang yang ditangkap sempat mengalami kekerasan saat penangkapan.
TAUD juga menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian menyelidiki dengan dugaan sangkaan Pasal 256 dan/atau Pasal 354 KUHP. Mereka menilai pasal-pasal dalam KUHP tersebut berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap kebebasan berkumpul dan berpendapat.



