Daftar Isi
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memperkuat komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk mendorong keberlanjutan operasional perusahaan. Perusahaan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan inklusif dengan menjunjung kesetaraan serta memberikan ruang pengembangan bagi karyawan.
Penerapan Kebijakan RWP dan Komitmen Anti-Kekerasan
Langkah tersebut diwujudkan melalui implementasi kebijakan Respectful Workplace Policy (RWP). Berdasarkan kebijakan RWP, perusahaan berkomitmen untuk mencegah serta menangani segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual maupun nonseksual di seluruh aktivitas dan rantai nilai.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rafli Yandra menjelaskan lingkungan kerja yang aman merupakan hak bagi seluruh pegawai agar terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan. Perusahaan menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, dan kekerasan berbasis gender demi memastikan setiap insan perusahaan dapat bekerja dengan aman.
Seperti dilaporkan CNBC Indonesia, Rafli mengatakan kepada media tersebut bahwa perusahaannya berkomitmen memastikan setiap insan perusahaan dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, saling menghormati, dan bebas dari diskriminasi.
Program Pengembangan Kompetensi dan Inovasi Karyawan
Pupuk Kaltim menjalankan berbagai program untuk mengoptimalkan potensi pegawai. Sepanjang 2024, perusahaan mencatat 475 program pelatihan dengan total 115.692 jam pelatihan, atau rata-rata 88,52 jam pelatihan per karyawan, yang mencakup program wajib perusahaan, pengembangan kepemimpinan, kompetensi teknis, serta kompetensi perilaku.
Pengembangan kompetensi ini berpedoman pada Learning Roadmap yang mencakup pelatihan, sertifikasi, pendidikan formal, hingga manajemen pengetahuan. Pada tahun yang sama, tercatat sebanyak 269 karyawan talent atau 32,65 persen dari total pegawai grade 1 sampai 4 yang dipersiapkan untuk kesiapan kepemimpinan dan keberlanjutan organisasi.
Selain pelatihan, perusahaan memberikan ruang bagi karyawan untuk berinovasi lewat ajang Pupuk Kaltim Innovation Summit (PIS) yang melibatkan lintas unit kerja, anak perusahaan, yayasan, dan afiliasi. Dari ajang inovasi ini, perusahaan mampu mencatatkan efisiensi atau penghematan sebesar Rp215,8 miliar pada 2024 dengan total 1.325 makalah yang dihasilkan.
Hubungan Industrial dan Standar Hak Asasi Manusia
Aspek penting lainnya dalam membangun ekosistem kerja yang sehat adalah menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan konstruktif. Pendekatan ini diwujudkan lewat penghormatan hak karyawan untuk bersuara, berkumpul, atau bergabung dalam organisasi pekerja, serta penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai landasan hubungan kerja yang transparan.
Pupuk Kaltim juga menjunjung tinggi komitmen terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam seluruh kegiatan operasional, hubungan bisnis, dan rantai pasok dengan menerapkan prinsip nol toleransi terhadap diskriminasi, pelecehan, pekerja anak, dan kerja paksa. Standar ini mengacu pada Universal Declaration of Human Rights, ILO Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work, serta UN Guiding Principles on Business and Human Rights.
Seluruh standar tersebut turut diberlakukan kepada para pemasok melalui Supplier Code of Ethics berdasarkan Surat Keputusan Direksi. Pemasok diwajibkan menandatangani Pakta Integritas, memenuhi penyaringan berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG), serta dievaluasi kinerjanya melalui mekanisme peninjauan dan Rencana Tindakan Korektif jika ditemukan ketidakpatuhan.






