Daftar Isi
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,8 miliar. Seperti dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2026), gratifikasi tersebut mencakup uang tunai serta saham di sejumlah perusahaan sekuritas.
Rincian Gratifikasi yang Diterima
Jaksa menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi itu berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi serta Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rentang waktu 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Jaksa menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajiban terdakwa.
Secara rinci, gratifikasi uang tunai sebesar Rp2,5 miliar diterima dalam bentuk setoran dana operasional wakil menteri antara 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas setoran sebesar Rp960 juta pada 19 Agustus 2025 serta setoran bulanan senilai Rp160 juta per bulan dari 25 Agustus 2026 hingga 11 Mei 2026 yang totalnya mencapai Rp1,6 miliar.
Selain uang tunai, Silmy juga menerima gratifikasi berupa pembelian saham di berbagai perusahaan sekuritas atas namanya dengan nilai mencapai Rp31,3 miliar. Pembelian saham yang patut diduga berasal dari pihak lain ini dilakukan sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.
Dakwaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Selain dakwaan gratifikasi, Silmy juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing yang total keseluruhannya mencapai Rp168,9 miliar. Menurut jaksa, tindakan pemerasan ini memperkaya Silmy sebesar Rp1,2 miliar.
Pemerasan tersebut turut memperkaya pihak lain, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025.
Pihak lain yang ikut diperkaya meliputi Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah senilai Rp50.965.111.560.
Peran Bersama dan Modus Operandi
Jaksa menyebutkan bahwa pemerasan ini dilakukan Silmy secara bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan. Para terdakwa disebut saling membagi peran yang berkaitan dalam menjalankan aksi pemerasan tersebut.
Modus operandi yang digunakan adalah melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian. Dokumen tersebut meliputi izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT, izin tinggal kunjungan darurat, serta penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas maupun tetap.
Praktik tidak resmi ini juga mencakup perubahan administrasi alih status dari izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas serta dari izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi WNA yang diurus oleh biro jasa atau perusahaan penjamin. Atas perbuatannya, Silmy Karim didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: News - Detikcom





