China menegaskan posisinya terhadap tantangan regulasi terkait ancaman relasi kuasa antariksa antarnegara serta risiko keamanan aktivitas luar angkasa yang dikhawatirkan dapat menjadi medan peperangan yang baru. Eksplorasi alam semesta serta pemanfaatan ruang angkasa beberapa tahun ke belakang menjadi perhatian bagi banyak pihak karena dibayangkan sebagai rumah baru bagi kelangsungan hidup umat manusia.
Dokumen Posisi China dan Urgensi Tata Kelola
Merespons perkembangan tersebut, seperti dilaporkan CNN Indonesia, China mengeluarkan dokumen berjudul China’s Position on Strengthening Outer Space Governance yang berisi pernyataan sikap negara atas kemajuan teknologi dan peningkatan aktivitas luar angkasa saat ini. China menilai hukum internasional yang ada mulai tertinggal seiring dengan kemajuan sains dan teknologi antariksa, frekuensi, intensitas, serta kedalaman kegiatan eksplorasi.
Dalam dokumen tersebut yang dilansir dari Xinhua pada Jumat (23/10), tertulis bahwa memperkuat tata kelola antariksa global merupakan isu mendesak bagi umat manusia dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh negara. Mereka mengusulkan setiap negara untuk tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi kesetaraan kedaulatan, mematuhi hukum internasional, menerapkan multilateralisme, serta mengedepankan pendekatan yang berpusat pada manusia dan berfokus pada tindakan.
Lebih lanjut, dokumen itu menyebutkan bahwa risiko perlombaan senjata di ruang angkasa serta kecenderungan untuk mengubah ruang angkasa menjadi medan konflik baru telah menjadi ancaman dan tantangan paling serius bagi keamanan antariksa.
Sepuluh Poin Perhatian dan Kerja Sama Internasional
Terdapat sepuluh poin yang menjadi perhatian bagi China terkait regulasi dan risiko keamanan luar angkasa yang harus diupayakan untuk membangun komunitas dan masa depan bersama. Poin-poin tersebut meliputi komitmen pada keterbukaan dan manfaat bersama, menghormati hak-hak semua negara, mematuhi supremasi hukum internasional, mendorong inovasi dan pembangunan, serta menjaga keamanan bersama.
Poin selanjutnya mencakup pencegahan konflik bersenjata, mengurangi kesalahpahaman dan persepsi keliru, mengatur aktivitas komersial di luar angkasa, memperdalam kerja sama internasional, dan memajukan tata kelola global. China menyatakan luar angkasa merupakan milik seluruh umat manusia, sehingga agenda Space2030 Perserikatan Bangsa-Bangsa harus dilaksanakan dengan memberikan perhatian khusus pada pengembangan kapasitas dan kebutuhan penerapan teknologi bagi seluruh pihak.
Selain itu, mereka juga mendorong adanya penelitian bersama dan kerja sama teknologi secara bilateral, regional, atau internasional guna mempercepat pemanfaatan teknologi antariksa demi meningkatkan taraf hidup manusia, termasuk mitigasi bencana dan penanganan perubahan iklim. Seluruh aktivitas yang dilakukan di luar angkasa juga tetap harus menjunjung tinggi regulasi internasional yang berlaku, termasuk Outer Space Treaty, di mana setiap negara wajib mematuhi prinsip keamanan di luar angkasa dan bersikap transparan.
Negara-negara disarankan untuk menghindari konflik dan tidak merancang regulasi yang bersifat diskriminatif maupun eksklusif agar mekanisme tata kelola yang terbuka, adil, dan efektif dapat terbangun berdasarkan partisipasi luas.






