Pemerintah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Provinsi Papua. Keputusan ini diambil karena perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa dokumen persetujuan yang sah.
Alasan Pencabutan Izin Tambang
Keputusan pencabutan tersebut termuat dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 yang diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2026. Beleid ini membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 mengenai izin usaha produksi mineral logam emas.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Roeslani, menerbitkan keputusan tersebut atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Menteri ESDM tertanggal 9 Oktober 2026 yang bersandar pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Berdasarkan laporan detikcom, Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH telah mengeluarkan surat rekomendasi pada 31 Agustus 2026. Verifikasi lapangan yang dilakukan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menemukan bahwa PT Kristalin Ekalestari membuka area tambang di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Penegasan Pemerintah dan Tindak Lanjut
Rosan menyatakan bahwa pemerintah selalu menyambut baik investasi yang berkualitas, tetapi kepatuhan hukum merupakan syarat mutlak. Menurutnya, seluruh kegiatan pertambangan wajib berjalan sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan, serta menghormati batas konsesi.
Melalui pencabutan izin ini, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada penguasaan negara. Meskipun izin telah dicabut, perusahaan tersebut masih memikul kewajiban untuk menyelesaikan segala tanggungan yang belum tuntas.
Perusahaan diwajibkan merampungkan kewajiban finansial yang tertunggak, menyelesaikan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada, serta menuntaskan hak-hak ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku. Kementerian Investasi dan Hilirisasi bersama kementerian teknis dan aparat penegak hukum akan terus mengawasi pengawasan perizinan ini.
Sumber: Finance - Detikcom




