Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penjelasan terkait laporan penurunan atau takedown sebanyak 486 konten di media sosial pada saat aksi demonstrasi akhir Agustus lalu. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai asal-usul instruksi penghapusan konten tersebut.
Akuntabilitas Penurunan Konten
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa lembaganya memiliki akuntabilitas yang jelas dan tercatat secara transparan oleh tim internal. Di luar tindakan yang dilakukan kementeriannya, pihak kementerian meminta pertanggungjawaban dari para penyedia platform untuk memberikan penjelasan kepada publik, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Meutya ketika merespons pertanyaan wartawan mengenai apakah langkah penghapusan konten berasal dari permintaan pemerintah atau merupakan inisiatif dari platform itu sendiri. Dalam keterangannya, Meutya menyebut bahwa pihaknya sudah memanggil pihak Meta guna membahas persoalan tersebut, meskipun ia belum memaparkan lebih jauh mengenai hasil dari pertemuan tersebut.
Pemeriksaan oleh Komnas HAM
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pendalaman terhadap landasan hukum dari penurunan ratusan konten media sosial yang dilaporkan oleh Komdigi terkait unjuk rasa pada Agustus lalu. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan kementerian untuk meminta keterangan terkait aduan dugaan pembatasan akses internet serta media sosial.
Pertemuan klarifikasi antara Komnas HAM dan tiga perwakilan kementerian tersebut berlangsung pada pertengahan Oktober. Dalam pertemuan itu, pihak kementerian menyatakan tidak melakukan pembatasan akses internet, namun mengakui telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus hasil dari kegiatan patroli siber karena dinilai melanggar hukum.
Komnas HAM saat ini masih meneliti kategori konten yang dihapus guna memastikan langkah tersebut didasarkan pada hukum yang sah serta tidak melanggar hak kebebasan berekspresi. Sebagian materi yang diturunkan berkaitan dengan rangkaian aksi demonstrasi serta peristiwa meninggalnya BS, termasuk rekaman video yang memperlihatkan tindakan kekerasan secara vulgar terhadap korban.
Di samping tindakan dari kementerian, sejumlah pengelola platform media sosial juga melakukan pembersihan konten secara mandiri berdasarkan aturan komunitas masing-masing. Beberapa materi yang beredar luas terkait kematian BS turut dihapus secara proaktif oleh pemilik platform berdasarkan laporan serta pelanggaran terhadap pedoman komunitas.







