Seorang hakim federal pada Senin (15/10) menyatakan bahwa pemecatan jaksa penuntut umum federal New York, Maurene Comey, oleh Departemen Kehakiman (DOJ) adalah tindakan yang melanggar hukum.
Keputusan Pemulihan Jabatan
Hakim memerintahkan agar Comey, yang merupakan putri dari mantan Direktur FBI James Comey, dikembalikan secara retroaktif ke posisinya sebagai asisten jaksa Amerika Serikat di Distrik Selatan New York.
Maurene Comey, yang sebelumnya terlibat dalam penuntutan terhadap Jeffrey Epstein beserta kaki tangannya Ghislaine Maxwell, diberhentikan dari jabatannya pada Juli 2025.
Pertimbangan Hukum Hakim
Hakim Jesse Furman menuliskan dalam putusannya di Pengadilan Distrik AS di Manhattan bahwa pemberhentian Comey tidak memiliki otorisasi dari undang-undang manapun dan justru melanggar Undang-Undang Reformasi Layanan Sipil (CSRA).
Hakim Furman menjelaskan bahwa Jaksa Agung memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang asisten jaksa, namun kewenangan tersebut dibatasi oleh undang-undang, yakni hanya dapat dilakukan melalui tata cara tertentu dan dengan alasan-alasan yang sah menurut CSRA. Pemecatan Comey dipastikan telah melanggar ketentuan tersebut.
Sumber: US Top News and Analysis





