Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan sisik trenggiling seberat 320 kilogram di kawasan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Modus Operandi Penyamaran Sisik Trenggiling
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berkedok sebagai pedagang ikan asin. Praktik ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sejak bulan Desember 2025.
Menurut Dadang dalam jumpa pers di Polda Metro, Jakarta, Jumat (23/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia, para pelaku menyamarkan isi paket kiriman agar tidak mencurigakan. “Barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman,” ujar Dadang.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa barang-barang terlarang itu ditampung terlebih dahulu di wilayah Bekasi. Setelah terkumpul, sisik-sisik tersebut rencananya akan dikirimkan menuju Medan di Sumatera Utara serta Tanjungpinang di Riau.
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Dalam operasi penangkapan di Bekasi, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan mencapai 320 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap dan sebuah timbangan digital yang digunakan pelaku.
“Diamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang beserta mobil pikap dan timbangan digital,” tutur Dadang.
Kepolisian saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna memburu pihak-pihak lain yang terlibat. Penyelidikan difokuskan untuk melacak para pemasok utama, pemberi perintah dalam jaringan ini, serta pihak penerima di daerah tujuan.




