Ekonomi & Bisnis

Diskon 50% Biaya Toko Online UMK Berlaku Permanen Mulai 25 Oktober

Diskon 50% Biaya Toko Online UMK Berlaku Permanen Mulai 25 Oktober

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengumumkan kebijakan insentif berupa potongan harga sebesar 50 persen untuk biaya layanan di platform e-commerce bagi usaha mikro kecil (UMK). Kebijakan yang menyasar produk lokal tersebut dipastikan berlaku secara permanen mulai Kamis, 25 Oktober 2026.

Arahan Presiden dan Syarat Ketentuan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah pihaknya menerima banyak laporan mengenai beban biaya administrasi platform digital yang dinilai cukup memberatkan para pelaku usaha mikro dan kecil.

Maman menjelaskan aturan, mekanisme, serta sistem penunjang kebijakan ini sudah mendapat kesepakatan dari pihak e-commerce. Fasilitas potongan biaya tersebut diperuntukkan secara khusus bagi usaha mikro dan kecil yang menawarkan produk buatan dalam negeri.

Agar bisa menikmati fasilitas ini, para pelaku UMK wajib mendaftarkan diri ke dalam sistem Sapa UMKM. Langkah tersebut diambil pemerintah agar penyaluran insentif dapat terpantau dan terdata secara transparan bagi publik.

Mekanisme Teknis dan Pengecualian Produk

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menambahkan, Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang mengatur kebijakan ini telah ditandatangani pada 25 September sebelumnya. Jeda waktu tersebut dimanfaatkan pemerintah bersama pihak marketplace guna merampungkan penyesuaian sistem teknis di lapangan.

Terkait proses pengecekan data, Temmy menerangkan bahwa verifikasi usulan merchant akan memakan waktu paling lama 15 hari kerja. Setiap hari Jumat pihak platform akan menarik data dari Sapa UMKM, kemudian diberikan waktu maksimal 10 hari untuk melakukan verifikasi.

Kebijakan afirmatif ini difokuskan untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital guna mengimbangi harga barang impor yang rendah. Oleh karena itu, fasilitas diskon ini menyasar kategori seperti fesyen dan kerajinan tangan, sementara produk makanan siap saji serta produk elektronik dalam negeri dikecualikan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *