Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menindaklanjuti permohonan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penetapan hukum dan pedoman keagamaan mengenai rokok elektrik atau vape. Langkah ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan komoditas tersebut sebagai sarana peredaran narkotika dan psikotropika.
Persiapan Kajian dan Pelibatan Ahli
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa penetapan fatwa tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa landasan ilmiah dan pertimbangan riil di lapangan. Komisi Fatwa MUI merancang skema pembahasan komprehensif melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk mendalami substansi masalah, dampak, serta aspek hukum yang melingkupinya.
Menurut Kiai Ni’am, lembaganya akan menghadirkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), regulator dari Kementerian Kesehatan, ahli kesehatan, ahli kimia, akademisi, wakil rakyat dari DPR, hingga pegiat anti-rokok dan anti-vape seperti dilaporkan CNBC Indonesia. Selain itu, para pelaku usaha juga akan didengar perspektifnya agar tercipta pandangan yang holistik, obyektif, dan adil sebelum mengambil keputusan hukum keagamaan.
Kiai Ni’am mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonsolidasikan internal kelembagaan pada Jumat (16/10/2026) malam melalui rapat pimpinan Komisi Fatwa untuk merumuskan tahapan kerja serta metodologi kajian. Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok, Jawa Barat, ini menekankan bahwa pendekatan hukum Islam atau usul fiqh sangat memperhatikan dampak suatu perbuatan terhadap keselamatan jiwa dan ketertiban masyarakat.
Secara teologis, Komisi Fatwa MUI mengkaji persoalan ini dengan merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW mengenai larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta ayat Alquran agar tidak menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut berharap tahapan kajian ini segera selesai agar fatwanya dapat ditetapkan sebagai panduan bersama.
Permintaan Pelarangan dari Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik. Peringatan tersebut disampaikan saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total atau haram terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia. Kapolri membeberkan bahwa peredaran narkotika kini telah bertransformasi ke bentuk cair dengan kemasan terselubung dan beraroma buah-buahan.
Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika. BNN dan Polri disebut sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama meski isinya narkotika cair.
Suyudi menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung atau proxy war yang dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa. Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape dan berharap MUI Pusat menyusul menerbitkan fatwa serupa.
Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia serta negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.




