Teknologi

Meta Didenda Rp450 Triliun Imbas Kasus Cambridge Analytica

Meta Didenda Rp450 Triliun Imbas Kasus Cambridge Analytica

Perusahaan teknologi Meta dijatuhi denda sebesar US$25 miliar atau sekitar Rp450 triliun oleh pengadilan New Mexico pada Rabu (21/10). Pengadilan menilai Meta telah menipu publik mengenai kebijakan privasi, yang berujung pada kebocoran data pengguna dalam skandal Cambridge Analytica hampir satu dekade lalu.

Putusan Pengadilan dan Rincian Denda

Berdasarkan laporan CNBC, sanksi finansial tersebut dijatuhkan setelah Meta diputus bersalah dalam persidangan di Santa Fe pada bulan September. Pengadilan menyatakan perusahaan tersebut melakukan pembohongan kepada pengguna terkait komitmen pelindungan privasi serta pencegahan penyalahgunaan data pada platform mereka.

Hakim Pengadilan Distrik New Mexico Francis Mathew menjelaskan dalam dokumen pengadilan bahwa juri menemukan lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang praktik tidak adil. Setiap pelanggaran dikenakan sanksi sebesar US$5.000 atau sekitar Rp90 juta.

Akumulasi awal denda tersebut sebenarnya mencapai US$219,5 miliar atau setara Rp3.960 triliun, namun kemudian dikurangi menjadi US$25 miliar. Hakim Mathew menyatakan bahwa tingkat hukuman tertinggi tersebut didasarkan pada jumlah pelanggaran yang disengaja, durasi pengulangan, keterlibatan pimpinan Facebook, serta luasnya audiens New Mexico yang terdampak.

Selain kewajiban pembayaran utama tersebut, Meta juga diwajibkan membayar bunga denda sebesar 15 persen setiap tahun apabila gagal melunasi hukuman secara penuh. Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez menyatakan bahwa putusan ini membuktikan bahwa perusahaan teknologi besar tidak kebal terhadap hukum dan tindakan mereka mendatangkan konsekuensi nyata.

Respons Meta dan Riwayat Kasus

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Meta C.J. Mahoney menyampaikan penolakan tegas dan menyatakan keyakinan bahwa perusahaan akan memenangkan upaya banding. Mahoney menilai besaran denda tersebut justru menyulitkan operasional bisnis mereka di wilayah New Mexico dan menganggapnya sebagai bentuk pungutan pajak terhadap platform yang mewadahi kebebasan berbicara.

Sebelumnya, Meta telah menempuh sejumlah penyelesaian hukum terkait kasus Cambridge Analytica, termasuk pembayaran senilai US$725 juta atau Rp13 triliun untuk merampungkan gugatan kelompok perwakilan pada tahun 2022. Namun, karena New Mexico tidak masuk dalam cakupan penyelesaian tersebut, perkara privasi data ini terus berlanjut hingga meja hijau.

Pemerintah New Mexico dalam dokumen gugatannya mengungkapkan bahwa Facebook tidak pernah menjalankan investigasi internal secara serius setelah skandal tersebut mencuat ke publik. Penyelidikan kala itu dinilai sengaja dibuat tidak efektif akibat instruksi para eksekutif untuk menekan anggaran, minimnya sumber daya, serta upaya menghindari publisitas negatif.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *