Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar melayangkan kritik terhadap wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan. Fickar menilai langkah untuk mempersempit pemahaman korupsi hanya berdasar pada ada atau tidaknya kerugian keuangan negara merupakan tindakan yang tidak tepat.
Ketentuan Hukum dalam UU Tipikor
Fickar menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur secara khusus unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara melalui Pasal 2 dan Pasal 3. Menurutnya, suap dan gratifikasi juga merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang pengaturannya tidak selalu mengharuskan adanya kerugian keuangan negara secara langsung, yang antara lain tercantum dalam Pasal 5, Pasal 12, serta Pasal 13 UU Tipikor.
Oleh karena itu, setiap jenis pelanggaran hukum tersebut wajib dipahami sesuai dengan unsur dan ketentuan hukum yang mengaturnya masing-masing tanpa harus disamakan. Suap tidak harus dibuktikan melalui kerugian negara sebagaimana unsur yang terdapat dalam delik tertentu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, seperti dilaporkan Republika. “Jadi berdiri sendiri-sendiri. Tidak relevan dan salah kaprah apa yang dikemukakan Luhut,” kata Fickar kepada Republika, Kamis (22/10/2026).
Risiko Pelemahan Penindakan Korupsi
Fickar memberikan peringatan agar perubahan rumusan hukum tidak berujung pada penyempitan ruang gerak penindakan terhadap pelaku rasuah. Ia berpendapat bahwa pergeseran definisi yang mengarah pada pelemahan unsur tindak pidana berisiko membuka celah bagi para pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban di hadapan hukum.
“Mengubah definisi korupsi ke arah yang menguntungkan pelaku sama saja dengan melindungi praktik korupsi,” ucap Fickar.
Sumber: Republika Online RSS Feed


