Daftar Isi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan platform digital untuk menurunkan atau melakukan takedown konten bermuatan judi online (judol) dalam durasi maksimal empat jam. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026.
Prioritas Penanganan Konten Judi Online
Plt. Karo Humas Komdigi Dewi Maharani menjelaskan bahwa konten judol menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan konten digital yang harus segera ditindaklanjuti. Penyebaran konten tersebut dinilai sangat cepat dan terus bermunculan di ruang digital.
Menurut Dewi kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (4/11), konten judol dikategorikan sebagai hal yang mendesak karena kemunculannya yang masif dan cepat terdistribusi. Jika dibiarkan, situasi ini akan mengganggu serta meresahkan publik.
Dewi menuturkan bahwa penanganan konten judol biasanya bahkan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari empat jam sejak perintah penindakan dikeluarkan. Urgensi tindakan ini didasari oleh kerugian besar yang ditimbulkan, terutama pada aspek finansial dan sosial masyarakat.
Kriteria Penindakan dan Perlindungan Produk Jurnalistik
Sebelumnya, Komdigi telah memaparkan kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan oleh platform dalam waktu empat jam berdasarkan Kepmen Nomor 127 dan Kepmen Nomor 128. Kriteria tersebut mencakup konten mendesak dan berisiko tinggi yang memicu polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini dalam keterangannya pada Senin (2/11) menegaskan bahwa konten kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak menjadi sasaran penindakan. Fokus penanganan ditujukan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Mediodecci menyebutkan, kriteria disinformasi dan ujaran kebencian meliputi ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Selain itu, Komdigi memastikan penanganan konten tidak menyasar karya jurnalistik dari pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.
Pemilik konten juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan serta permintaan pemulihan apabila terjadi kesalahan dalam proses moderasi, baik oleh pemerintah maupun secara mandiri oleh platform.
Mekanisme Pemberlakuan Batas Waktu Empat Jam
Mediodecci menjelaskan bahwa kewajiban pemutusan akses dalam waktu paling lambat empat jam tidak dijalankan secara langsung. Aturan tersebut baru berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN.
Mekanisme ini merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tahap Pra SAMAN yang mencakup verifikasi temuan atau aduan serta penyampaian notifikasi kepada PSE agar ditanggapi dalam waktu satu kali dua belas jam untuk konten mendesak.
Selama proses tersebut, PSE memiliki kesempatan untuk meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi dari Komdigi. Surat perintah dengan batas waktu empat jam baru akan diberlakukan apabila PSE tidak memberikan respons terhadap notifikasi yang telah disampaikan.






