Daftar Isi
Kepolisian menangkap tiga anggota DPRD yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra dalam sebuah penggerebekan narkoba di kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9) dini hari. Ketiga kader tersebut ditangkap bersama lima orang lainnya saat kedapatan mengonsumsi barang haram.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang menggelar pesta narkotika di kamar hotel. Delapan orang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung dalam kondisi berpakaian wajar dan semuanya sudah berstatus menikah.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas tempat menyimpan sabu. Berdasarkan hasil penyidikan dan tes urine, sebanyak tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi.
Pemecatan Kader dan Rehabilitasi
Partai Gerindra bertindak cepat dengan memecat ketiga kader yang terlibat, yaitu ARR dari DPRD Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan Mahkamah Partai telah memutuskan pemecatan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada 8 Oktober lalu.
Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah menyatakan partai tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika sehingga ketiganya harus segera diganti melalui proses Pergantian Antar Waktu. Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan membenarkan pihaknya menerima pelimpahan empat orang termasuk tiga anggota DPRD tersebut pada Rabu (30/9) malam untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan berdasarkan asesmen.
Mutasi Tujuh Anggota Polisi dan Penyelidikan Propam
Tak lama setelah penangkapan tersebut, sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi berdasarkan surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tanggal 23 Oktober 2026 yang diteken Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan. Perwira yang digeser posisinya meliputi Iptu Kevin Asshabul Kahfi, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, dan Ipda Andri Kiki, serta empat anggota bintara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga kuat ada intervensi pihak luar dalam mutasi tersebut karena penangkapan anggota DPRD memicu rasa malu. Namun, Habiburokhman membantah adanya komunikasi maupun intervensi antara partainya dengan Polrestabes Surabaya.
Kombes Luthfie Sulistiawan menyatakan mutasi dilakukan karena ketujuh penyidik tersebut diduga melanggar Standar Operasional Prosedur dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur. Di sisi lain, DPD Gerindra Jatim sempat mengeklaim adanya dugaan permintaan uang berkisar Rp100 juta hingga Rp300 juta oleh oknum polisi untuk membebaskan para tersangka.
Polrestabes Surabaya memastikan penanganan perkara narkotika tetap berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum tanpa membeda-bedakan latar belakang pihak yang ditangani.






