Daftar Isi
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, menyatakan penolakan terhadap seluruh keterangan yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11) malam. Jokowi hadir dalam persidangan tersebut untuk memberikan kesaksian terkait perkara yang menjerat dokter Tifa.
Penolakan Keterangan Saksi
Setelah Jokowi menyelesaikan pemberian kesaksian, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memberikan kesempatan kepada dokter Tifa untuk menanggapi keterangan saksi. Dokter Tifa kemudian menyatakan penolakannya terhadap semua pernyataan Jokowi.
“Yang Mulia. Saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya, karena itu saya menolak semua keterangan saudara saksi,” ujar dokter Tifa. Menanggapi hal tersebut, Jokowi menyatakan tetap pada keterangannya saat ditanya oleh hakim.
Pertanyaan Terkait Kacamata dan Kumis
Dalam persidangan, kuasa hukum dokter Tifa sempat mencecar Jokowi mengenai detail fisik, yakni penggunaan kacamata dan kumis pada ijazah S1 milik mantan politikus PDIP tersebut. Menjawab pertanyaan mengenai kacamata, Jokowi menjelaskan bahwa ia tidak lagi menggunakan kacamata setelah bekerja di Aceh karena mengalami insiden jatuh.
Kuasa hukum dokter Tifa juga memberikan tantangan kepada Jokowi untuk menumbuhkan kumis dalam waktu dua minggu. Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan keberatan atas tantangan tersebut dengan alasan tidak memiliki dasar hukum. Jaksa menegaskan bahwa persidangan bukanlah sebuah acara gelar wicara atau talkshow. Hakim kemudian meminta kuasa hukum untuk membatasi pertanyaan pada hal-hal yang relevan dengan dakwaan.
Penjelasan Mengenai Nama Mulyono
Selain menanyakan detail fisik, pihak dokter Tifa juga menggali informasi mengenai latar belakang kelahiran Jokowi. Jokowi menjelaskan bahwa ia lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961. Ia menuturkan bahwa keluarganya saat itu berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu, sehingga tidak mengurus akta kelahiran saat ia lahir.
Jokowi mengungkapkan bahwa nama aslinya saat lahir adalah Mulyono. Namun, karena sering sakit-sakitan saat kecil, orang tuanya kemudian mengganti namanya menjadi Joko Widodo.
Dalam perkara ini, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga mendakwa dokter Tifa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebelumnya, Jokowi juga telah memberikan kesaksian dalam kasus serupa dengan terdakwa Roy Suryo, yang juga menolak seluruh keterangan Jokowi.







