Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas secara ilegal dengan total 25,88 kilogram senilai Rp 61 miliar. Penindakan terhadap aksi penyelundupan ini tersebar di lima bandara internasional selama bulan Oktober.
Modus Penyelundupan Semakin Beragam
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengungkapkan, kelima bandara tersebut adalah Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Kertajati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Soekarno Hatta. Menurut Priyono, modus operandi para pelaku penyelundupan kini semakin berkembang dan menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan petugas.
Priyono menyebutkan bahwa pelaku tidak lagi hanya membawa emas secara konvensional melalui barang bawaan, melainkan bergeser dengan memasukkannya ke dalam bagian tubuh tertentu atau metode inserter. Bentuk fisik emas yang diselundupkan pun bervariasi, mulai dari emas padat, serbuk, hingga sempat mendapati modus dalam bentuk cair yang diberitakan sebagai chloroauric acid. Dalam mengantisipasi jaringan ini, pihak Bea Cukai mengharapkan sinergi dan kolaborasi kuat dari otoritas bandara, kepolisian, serta pengamanan di perbatasan darat dan laut.
Rincian Penindakan di Lima Bandara
Pada Selasa (06/10), Bea Cukai Cirebon menggagalkan ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai Rp 11,64 miliar melalui Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati. Petugas mengamankan warga negara Malaysia berinisial IS selaku kurir dan SY selaku pemilik barang yang menyembunyikan lima keping emas dalam tas ransel tanpa dokumen kepabeanan.
Selanjutnya di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo, petugas menggagalkan penyelundupan 4,26 kilogram padatan emas senilai Rp 9,39 miliar pada Minggu (18/10). Dua WN Tiongkok berinisial CSW dan PJ diamankan karena menyembunyikan emas tersebut di pakaian dalam serta pada tubuh mereka tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat 1,58 kilogram senilai Rp 3,9 miliar pada Selasa (20/10). Petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial SC dan JZ serta tiga WN Tiongkok berinisial MW, WW, dan JC yang mengenakan emas menyerupai perhiasan setengah jadi tanpa dokumen resmi.
Sementara itu, penindakan terbesar dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggagalkan tiga upaya penyelundupan emas batangan dan serbuk seberat 13,63 kilogram senilai Rp 34,09 miliar. Penindakan melibatkan tiga WN India pada Selasa (20/10), lima WN Tiongkok pada Kamis (22/10), dan seorang WN India pada Jumat (23/10), dengan modus body strapping dan inserter ke dalam dubur maupun alat kelamin. Sembilan orang dari kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Terakhir, pada Kamis (22/10), Bea Cukai Juanda bersama aparat terkait menggagalkan ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk senilai Rp 2,93 miliar di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Juanda. Seorang WN India berinisial MM diamankan setelah kedapatan menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan ekspor.
Sumber: Finance - Detikcom





