Ekonomi

200.815 UMKM Jateng Kantongi Sertifikat Halal Demi Wisata Muslim

200.815 UMKM Jateng Kantongi Sertifikat Halal Demi Wisata Muslim
Daftar Isi
  1. Dorong Potensi 4,2 Juta UMKM
  2. Arah Pembangunan dan Pengawasan Produk
  3. Keterbukaan Informasi dan Fasilitas Wisata

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 200.815 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya telah mengantongi sertifikat halal melalui program Sehati. Capaian ini menjadi landasan kuat untuk memperkuat ekosistem halal serta menyambut pengembangan pariwisata ramah muslim dan ekonomi syariah berkelanjutan.

Dorong Potensi 4,2 Juta UMKM

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan hal tersebut dalam acara Workshop Pengembangan Ekosistem Halal di Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM (Balatkop UMKM) Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (7/11). Capaian ratusan ribu sertifikat halal tersebut akan terus ditingkatkan mengingat Jawa Tengah memiliki sekitar 4,2 juta UMKM yang menjadi potensi besar dalam pengembangan ekosistem produk halal.

Menurut Taj Yasin, penguatan ekosistem halal melalui kerja sama antara pemerintah, lembaga pemeriksa halal, dan pelaku usaha harus terus ditingkatkan. Langkah ini penting guna mendongkrak jaminan produk halal sekaligus mendukung pengembangan pariwisata ramah muslim dan ekonomi syariah yang berkelanjutan di daerah tersebut.

Arah Pembangunan dan Pengawasan Produk

Taj Yasin menjelaskan, penguatan ekosistem halal sejalan dengan arah pembangunan Jawa Tengah pada 2027 mendatang. Untuk mencapai hal itu, diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Seperti dilaporkan CNN Indonesia, Taj Yasin menegaskan perlunya keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan dan pendampingan izin usaha. “Kami membutuhkan semua stakeholder. Kami juga membutuhkan penyelia untuk pengawasan produk-produk halal yang sudah memiliki izin. Tentu, kami juga mengawal pelaku usaha yang belum mengantongi izin halal agar mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taj Yasin menuturkan bahwa pendampingan sertifikasi halal harus berjalan beriringan dengan pengawasan secara berkala. Sertifikat tersebut tidak boleh berhenti sekadar sebagai dokumen perizinan belaka, melainkan harus dipastikan konsistensi proses produksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan Informasi dan Fasilitas Wisata

Selain masalah sertifikasi dan pengawasan, Taj Yasin menyoroti pentingnya transparansi informasi mengenai produk halal dan nonhalal. Pelaku usaha diminta memberikan keterangan yang jelas agar masyarakat dapat memilih produk sesuai dengan kebutuhan serta keyakinan masing-masing.

Ia menegaskan bahwa langkah penguatan ekosistem halal tidak bertujuan membatasi peredaran produk nonhalal. Keterbukaan informasi dan penyediaan fasilitas yang memadai justru diharapkan mampu menciptakan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sektor pariwisata ramah muslim, Taj Yasin mengimbau agar setiap destinasi wisata di Jawa Tengah mulai mengidentifikasi kebutuhan wisatawan muslim. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan sentra kuliner atau warung makan bersertifikat halal di kawasan wisata, hotel, serta destinasi wisata alam maupun buatan.

Taj Yasin berharap sinergi antara Pemprov Jateng, BPJPH, LPH, serta LP3H Hidayatullah semakin memperkuat pendampingan dan pengawasan produk halal di wilayahnya. Langkah kolaboratif ini diyakini mampu mengembangkan ekosistem halal sekaligus mendongkrak daya saing UMKM serta sektor pariwisata Jawa Tengah.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *