Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keinginannya untuk memberikan pelajaran publik agar masyarakat tidak mudah menuduh orang lain. Selain itu, Jokowi juga ingin agar nama baiknya dipulihkan melalui proses hukum yang berjalan.
Alasan Membawa Kasus Ijazah Palsu ke Pengadilan
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan, Tifa awalnya bertanya kepada Jokowi mengenai pengetahuannya terkait vonis tiga tahun dan enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bambang Tri dalam dua kasus yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Jokowi menyatakan bahwa dirinya mengetahui dua vonis tersebut. Tifa kemudian menyebutkan bahwa terdapat empat gugatan, baik pidana maupun perdata, yang semuanya berkaitan dengan ijazah Jokowi. Setelah sempat dipotong oleh protes jaksa dan arahan hakim agar langsung ke inti pertanyaan, Tifa menanyakan alasan Jokowi tidak langsung menunjukkan ijazahnya agar ia tidak perlu melakukan penelitian.
Menanggapi pertanyaan tersebut, seperti dilaporkan detikcom, Jokowi menegaskan bahwa pihak yang melontarkan tuduhan lah yang seharusnya membuktikan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya persuasif sebanyak dua kali melalui penasihat hukumnya sebelum menempuh jalur hukum.
Upaya Damai dan Langkah Hukum yang Ditempuh
Jokowi merinci bahwa imbauan pertama disampaikan pada tanggal 14 April 2025 melalui konferensi pers dengan wartawan, dan imbauan kedua dilakukan pada tanggal 22 April di Restoran Seribu Rasa Menteng. Ia mengaku sudah membuka pintu kediamannya untuk mencapai kesepakatan damai, namun tuduhan tersebut masih terus berlanjut sehingga ia menilai langkah melaporkan ke kepolisian adalah hal yang wajar.
Jokowi kembali menekankan tujuannya menempuh proses hukum adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta membersihkan nama baiknya. Dalam perkara ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya dakwaan primer melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) undang-undang yang sama.
Jaksa penuntut umum turut mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: News - Detikcom







