Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Jokowi menegaskan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menghormati Proses Hukum dan Konstitusi
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai menghadiri sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujar Jokowi. Selain itu, ia juga meminta agar semua pihak menghargai hak-hak yang diatur dalam konstitusi negara. “Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu,” tambahnya.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MA pada Jumat (30/10), putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kasasi ini merupakan kelanjutan dari perkara di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, di mana pihak tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Penggugat juga meminta agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta menuntut tergugat membayar biaya perkara.
Sebelum mencapai tingkat kasasi, gugatan Subhan sempat tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Upaya banding yang diajukan ke PT TUN pun sebelumnya menguatkan putusan PTUN Jakarta, sebelum akhirnya kasasi di tingkat MA mengabulkan gugatan tersebut.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Sumber: News - Detikcom






