Daftar Isi
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan digitalisasi diproyeksikan membawa dampak masif bagi pasar tenaga kerja global dengan menciptakan 170 juta pekerjaan baru, sekaligus menghilangkan 92 juta pekerjaan hingga tahun 2030. Di Indonesia, teknologi ini juga berpotensi menyumbang produk domestik bruto yang signifikan, namun tetap memerlukan tata kelola dan regulasi yang seimbang agar tidak menghambat inovasi.
Proyeksi Lapangan Kerja dan Potensi Ekonomi
Dosen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Dedy Permadi menjelaskan bahwa angka proyeksi tersebut merujuk pada laporan World Economic Forum (WEF) terbitan 2020 yang menggambarkan dampak otomatisasi dan digitalisasi secara luas. Pernyataan tersebut disampaikan dalam workshop Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea (IKJN) di Jakarta, Jumat (30/10).
Selain pasar tenaga kerja, Dedy menyebutkan bahwa AI berpotensi memberikan kontribusi sebesar US$366 miliar atau setara dengan Rp6.641,82 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2030. Kendati demikian, ia menyoroti bahwa manfaat dari perkembangan teknologi ini belum tentu dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ia mencatat adanya kesenjangan partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia yang berada di angka 56 persen, jauh tertinggal dibandingkan laki-laki yang mencapai 84 persen. Persoalan keterwakilan data yang tidak proporsional dalam pengembangan teknologi ini juga berisiko memperkuat bias gender dalam sistem AI.
Selain kelompok perempuan, lebih dari 23 juta penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi keterbatasan akses pekerjaan. Dedy menilai AI sebenarnya dapat memperluas peluang kerja bagi kelompok tersebut, tetapi juga berpotensi memunculkan hambatan baru jika pengembangannya mengabaikan kebutuhan mereka.
Tata Kelola dan Risiko Regulasi Berlebihan
Guna menyeimbangkan peluang ekonomi dan perlindungan masyarakat, pemerintah dinilai perlu menerapkan tata kelola yang tepat. Dedy menuturkan bahwa UNESCO telah memperkenalkan prinsip etika penggunaan AI melalui Readiness Assessment Methodology (RAM) untuk mengukur kesiapan suatu negara.
Indonesia sendiri telah menyelesaikan penilaian RAM bersama UNESCO pada 2023 yang hasil risikannya dipublikasikan pada 2024. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi pemerintah dalam merancang dua rancangan peraturan presiden terkait etika AI dan peta jalan AI.
Lebih lanjut, Dedy membagi tata kelola AI ke dalam pendekatan vertikal untuk sektor khusus seperti kesehatan dan keuangan, serta pendekatan horizontal yang mencakup aturan lintas sektor. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerbitkan regulasi yang terlalu ketat hanya karena perkembangan teknologi yang cepat.
“Jangan FOMO terhadap AI. Kita perlu melakukan penilaian terlebih dahulu mengenai apa yang sebenarnya dibutuhkan. Jika semua hal langsung diatur pemerintah, situasi yang terlalu banyak regulasi justru berpotensi membatasi inovasi dan investasi,” tegasnya, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Sektor perdagangan, energi dan mineral, investasi, kendaraan listrik, hingga pariwisata dan budaya berpotensi terdampak apabila aturan yang dibuat terlalu ketat. Sebagai contoh, kebijakan lokalisasi data dikhawatirkan dapat memengaruhi iklim investasi industri pusat data, di mana investor saat ini cenderung membandingkan antara Batam dan Johor Bahru di Malaysia.
Kerja Sama Strategis dengan Korea Selatan
Di tengah kebutuhan pengaturan tersebut, Indonesia turut menjajaki kerja sama pengembangan AI dengan Korea Selatan, khususnya pada sektor layanan kesehatan dasar. Nota kesepahaman (MoU) tersebut mencakup lima bidang utama, yaitu layanan kesehatan primer, kesejahteraan digital, kesehatan ibu dan anak, kesehatan mental, serta ketahanan kesehatan.
Dedy mengusulkan pemanfaatan AI telemedicine di puskesmas, terutama untuk wilayah perdesaan dan daerah kepulauan. Kerja sama ini dibagi ke dalam tiga tahap, di mana tahap pertama dimulai pada Juni 2027 untuk menyiapkan infrastruktur, tahap kedua pada April 2029 untuk pengujian model di wilayah kepulauan, dan tahap ketiga pada 1 Januari 2031 yang difokuskan pada riset serta kepemilikan bersama.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa MoU tersebut masih memerlukan perincian lebih lanjut terkait pemantauan, tata kelola data, hak kekayaan intelektual, pembagian manfaat, anggaran, serta jadwal pelaksanaan. Presiden Korea Institute of Information Security and Cryptology (KIISC) Howon Kim menambahkan bahwa koordinasi lanjutan telah dilakukan pada 13 Mei untuk membahas implementasi kerja sama tersebut.
“Penerapan AI dapat mencakup konsultasi kesehatan jarak jauh, asisten untuk skrining dasar dan pengelolaan penyakit primer, serta layanan kesehatan ibu dan anak. Selain itu, AI juga berpotensi digunakan untuk pengasuhan anak, kesejahteraan digital, dan perawatan lansia,” ujar Howon.
Howon juga menyebutkan bahwa kolaborasi ini dapat mencakup seminar bersama serta kemitraan antara rumah sakit, perusahaan kesehatan, dan instansi pemerintah dari kedua negara. Salah satu contoh teknologi yang sudah dikomersialkan di Korea Selatan adalah cermin berbasis AI yang mampu mengukur detak jantung dan tekanan darah.






