Politikus PDIP Guntur Romli menanggapi kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah figur publik. Dia menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk makar yang membahayakan negara.
Penyadapan Ilegal Dinilai Kejahatan Serius
Guntur menilai aksi penyadapan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk makar yang paling licik apabila terbukti bertujuan untuk melemahkan kewibawaan kepala negara.
Dia juga menyoroti rentang waktu dugaan penyadapan yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Pada masa tersebut, atasan formal Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Presiden Prabowo yang justru menjadi korban.
Guntur menilai tidak mungkin korban memerintahkan agar dirinya sendiri disadap. Oleh karena itu, dia menduga perintah tersebut berasal dari luar struktur resmi negara.
“Maka publik wajar bertanya: kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo Sigit? Kepada Presiden yang sah, atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yang mengangkatnya menjadi Kapolri?” ujar Guntur.
Dukungan Pengusutan Tuntas oleh Polri
Lebih lanjut, Guntur menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Dia meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada tiga nama tersangka saja.
Dia mendesak penyidik untuk mengusut pihak yang memberikan perintah, pihak yang menikmati hasil sadapan, serta aliran data tersebut. Selain itu, dia meminta identitas para korban yang disadap, mulai dari pejabat negara, politikus, jurnalis, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha, untuk diumumkan kepada publik.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Para tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Sumber: News - Detikcom







