Swarna Dwipa Institute (SDI) mengecam keras dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan sejumlah petinggi perwira Polri. SDI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana makar dan bukan sekadar pelanggaran internal kepolisian.
Ancaman Kedaulatan Negara
Frans Immanuel Saragih dari Swarna Dwipa Institute menilai persoalan tersebut tak boleh dipandang sebagai pelanggaran prosedur internal kepolisian semata. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan rahasia negara, keamanan nasional, dan keberlangsungan demokrasi konstitusional.
Frans menegaskan bahwa pengusutan kasus harus menjangkau seluruh rantai komando, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan politik maupun kepentingan tertentu di balik dugaan penyadapan tersebut. Dia mengatakan praktik penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan pejabat tinggi negara melanggar konstruksi hukum multidimensional dan masuk pasal makar terhadap kepala negara.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, juga perlu ditelaah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Unsur Makar dan Rekomendasi SDI
Dia kemudian menjelaskan praktik penyadapan terhadap kepala negara masuk kategori makar karena memiliki potensi kebocoran rahasia negara. Informasi intelijen, komunikasi strategis, dan data sensitif kepala negara yang didapat secara ilegal berisiko tinggi dijual atau dibocorkan kepada pihak luar maupun aktor asing.
Selain itu, penyadapan berpotensi menjadi instrumen pemerasan dan tekanan politik, di mana data yang diperoleh secara ilegal bisa digunakan untuk melakukan intimidasi hingga mengintervensi pengambilan keputusan strategis pemerintahan. Jika terbukti dilakukan dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah melalui manipulasi informasi, intimidasi, atau rekayasa politik, tindakan tersebut harus diperiksa secara serius berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Swarna Dwipa Institute menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara transparan dan independen, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual. Mereka juga mendesak audit menyeluruh terhadap sistem, instrumen, serta perangkat teknologi penyadapan di lingkungan institusi kepolisian untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan.
Penetapan Tersangka oleh Polri
Sebelumnya, seperti dilaporkan detikcom, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026), bahwa penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri, sementara tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, dengan salah satu korban yang disadap ialah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Sumber: News - Detikcom







