Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi Polri termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau tidak. Yusril menyatakan hanya Allah yang mengetahui kebenaran sesungguhnya terkait hal tersebut.
“Wallahualam Bissawab. Yang baru saya dengar adalah bahwa presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi. Jadi, saya belum tahu apakah pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujar Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11) malam, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Daftar Korban Penyadapan
Menurut informasi yang didapatkannya, Yusril menyebutkan bahwa korban penyadapan tidak hanya menyasar presiden saja. Ia memaparkan ada sejumlah tokoh politik, menteri, media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat yang turut menjadi target.
Terkhusus untuk Presiden Prabowo Subianto, Yusril menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan karena langsung dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Sebagai para menteri yang bertindak sebagai pembantu presiden, setiap hal penting yang terjadi di negara ini tentu akan dilaporkan kepada kepala negara, kecuali urusan-urusan kecil yang dapat diselesaikan sendiri.
Status Tersangka Listyo Cs
Listyo yang sekarang memegang posisi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso baru saja ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sebagai tersangka. Ketiganya tersangkut kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terkait informasi elektronik yang dilakukan dalam rentang waktu 2025-2026, dan saat ini ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri.
Dalam perkara ini, penyidik mengenakan Pasal 258 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. Sementara itu, seorang petinggi Polri berinisial SU sampai malam ini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.







