Gaji & Tunjangan

BSU Rp 900 Ribu Cair November-Desember 2026, Cek Syaratnya

BSU Rp 900 Ribu Cair November-Desember 2026, Cek Syaratnya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menjadwalkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan sekaligus pada November-Desember 2026. Penyaluran dana bantuan ini direncanakan akan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Tujuan dan Ketentuan Penyaluran BSU

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan BSU merupakan langkah pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh serta mendukung kelangsungan aktivitas perekonomian. Menurut Yassierli, pemerintah ingin memastikan bantuan ini dapat meringankan beban pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka sehingga pelaksanaannya disesuaikan dengan syarat serta ketentuan berlaku, seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (1/11/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Beleid itu menetapkan syarat penerima, batas upah, hingga besaran bantuan.

Syarat dan Batas Gaji Penerima

Merujuk pada Permenaker tersebut, kriteria pekerja yang berhak menerima BSU meliputi status warga negara Indonesia dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta setiap bulan atau senilai dengan UMP/UMK.

Patokan gaji atau upah yang digunakan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen penghasilan yang dihitung mencakup upah pokok serta tunjangan tetap.

Bagi pekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota yang melampaui Rp 3,5 juta, batas penghasilan mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, untuk wilayah yang tidak memiliki UMK, batas penghasilan berpatokan pada upah minimum provinsi dengan aturan pembulatan yang serupa.

Aturan ini juga menegaskan bahwa pegawai negeri sipil, anggota TNI, serta anggota Polri tidak berhak menerima bantuan tersebut. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk kurun waktu tiga bulan dan disalurkan langsung sebesar Rp 900 ribu.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *