Tim jaksa khusus Korea Selatan menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang banding atas kasus pemberontakan. Tuntutan tersebut berkaitan dengan tindakan Yoon mendeklarasikan darurat militer pada akhir tahun 2024.
Tuntutan Kasus Pemberontakan
Tim jaksa independen yang dipimpin Cho Eun-suk meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Yoon karena dituduh mengorganisasikan pemberontakan. Menurut jaksa, deklarasi status darurat militer tersebut bersifat inkonstitusional mengingat situasi negara saat itu aman tanpa adanya perang, insiden, atau keadaan darurat nasional yang setara seperti dilaporkan Xinhua pada Kamis (29/10/2026).
Tuntutan hukuman mati ini serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa pada persidangan tingkat pertama sebelumnya. Pada Februari lalu, pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon.
Merujuk pada undang-undang yang berlaku, pihak yang terbukti bersalah sebagai pemimpin pemberontakan hanya dapat dikenakan sanksi berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Latar Belakang Darurat Militer dan Pemakzulan
Yoon Suk Yeol mendeklarasikan darurat militer pada malam hari tanggal 3 Desember 2024 waktu setempat. Namun, kebijakan tersebut hanya bertahan beberapa jam sebelum Majelis Nasional Korea Selatan mencabutnya kembali.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan kemudian mengabulkan mosi pemakzulan terhadap Yoon pada April 2025 yang sekaligus mencopotnya secara resmi dari kursi kepresidenan. Yoon sendiri telah ditahan dan didakwa sebagai terduga pemimpin pemberontakan sejak Januari 2025.
Selain Yoon, proses hukum juga menjerat istri Yoon yang bernama Kim Keon Hee serta sejumlah pejabat di era pemerintahannya. Mereka telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara atas berbagai kasus hukum yang dihadapi.
Sumber: News - Detikcom






