Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS menegaskan keseriusan partainya dalam memproses putusan Mahkamah Konstitusi terkait polemic ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan saat jajaran pengurus PKS menerima kedatangan para pemohon gugatan di Jakarta, Kamis (29/10).
Penegasan Sikap PKS
Ketua Badan Legislasi DPTP PKS, Zainudin Paru, menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar mencari pihak yang menang atau kalah. Menurutnya, polemik ijazah Gibran menyangkut moralitas serta marwah dan martabat bangsa Indonesia.
Zainudin menjelaskan bahwa PKS serius mengawal hal ini agar Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki beban dan dapat menjalankan tugasnya dengan tenang. Ia menambahkan bahwa keberhasilan kepala negara dalam menjalankan program pemerintah merupakan kebahagiaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Harapan Pemohon dan Langkah DPR
Dalam kesempatan yang sama, advokat senior Denny Indrayana yang mewakili para pemohon berharap PKS dapat menjadi inisiator dalam proses pemakzulan Gibran di DPR. Ia menilai Gibran telah kehilangan legitimasi sebagai wakil presiden sejak putusan MK dibacakan pada 6 Oktober.
Denny menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi lain di parlemen untuk menggelar audiensi, meski belum mendapat tanggapan. Ia menyebut langkah tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti putusan yang menguak skandal kecurangan pemilu.
Duduk Perkara Putusan MK
Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang sebelumnya meminta mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga perorangan. Berdasarkan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah penyetaraan pendidikan luar negeri setingkat SMA, dan menyerahkan temuan hukum tersebut kepada lembaga berwenang lainnya.







