Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Salah satu saksi yang diagendakan pemeriksaannya adalah pejabat struktural di instansi tersebut.
Pemeriksaan Pejabat dan Aparatur Sipil Negara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dana siap pakai di tubuh BNPB. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026).
Sejumlah saksi yang dipanggil oleh tim penyidik meliputi Kastelia Medina yang berstatus sebagai aparatur sipil negara di BNPB, serta Agus Riyanto selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB. Selain itu, dua pejabat pembuat komitmen pengadaan dana siap pakai turut dipanggil, yakni Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto yang masing-masing menjabat sebagai analis kebencanaan.
Dua Klaster Perkara dan Penetapan Tersangka
Dalam penanganan perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik rasuah pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai. Para tersangka tersebut disangkakan menerima aliran dana suap berupa uang tunai senilai Rp4,8 miliar, logam mulia seberat 325 gram, serta valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Penyelidikan atas kasus dugaan rasuah di lingkungan BNPB ini dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Pada klaster pertama, lembaga penegak hukum menetapkan Bima Setiawan yang bertindak sebagai tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan berbasis dana siap pakai.
Sementara itu, pada klaster kedua, penyidik menduga adanya penyuapan yang dilakukan oleh pihak swasta selaku penyedia barang dalam pengadaan darurat bencana. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ini terdiri dari Richard Erlangga yang menjabat sebagai tenaga ahli kepala BNPB pada masa itu, serta Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada subdirektorat pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Sumber: News - Detikcom






