Sebuah restoran di Petaling Jaya, Malaysia, menjadi sorotan publik setelah memasang spanduk bertuliskan “Got Pork, Got Lard!” atau “Ada Babi, Ada Lemak Babi!”. Akibat pemasangan spanduk tersebut, pihak pengelola restoran diminta menurunkan atribut promosi dan dijatuhi denda oleh otoritas setempat.
Pemasangan Spanduk Tanpa Izin
Restoran tersebut merupakan bagian dari Bar B yang berlokasi di dalam Merdekarya, sebuah tempat pertunjukan musik yang dikenal dengan kegiatan open mic dan penampilan band langsung. Spanduk itu dipasang sebagai upaya promosi hidangan berbahan babi yang menjadi menu andalan di tempat tersebut.
Melalui unggahan di Facebook, pihak Merdekarya mengakui bahwa mereka telah diminta menurunkan spanduk tersebut dan menerima sanksi denda karena memasang spanduk tanpa izin resmi. Mereka menyatakan bahwa tindakan otoritas setempat merupakan hal yang wajar karena mereka memang tidak memiliki izin pemasangan.
Pihak Merdekarya menjelaskan bahwa mereka sebelumnya tidak mengetahui bahwa pemasangan spanduk di area milik sendiri memerlukan izin dari pihak berwenang. Meski demikian, pihak pengelola menegaskan akan tetap bersikap kooperatif dan telah menurunkan spanduk tersebut.
Polemik di Media Sosial
Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait promosi hidangan babi yang dilakukan secara terbuka. Sebelum diturunkan, spanduk tersebut sempat viral di media sosial. Seorang pengguna Threads mengunggah foto spanduk itu dan mengkritiknya sebagai tindakan yang dianggap tidak sopan.
Pengguna tersebut berargumen bahwa promosi makanan berbahan babi seharusnya dipermasalahkan, dengan membandingkannya pada aturan iklan rokok dan minuman beralkohol yang tidak diperbolehkan dipasang secara terbuka. Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya disetujui oleh warganet lain. Sejumlah pengguna media sosial justru membela restoran tersebut dan mempertanyakan alasan spanduk itu dianggap menyinggung pihak tertentu.
Beberapa komentar menilai bahwa pengunggah foto tersebut sengaja memancing keributan dengan mempermasalahkan promosi yang secara jelas menyebutkan produk berbahan babi.
Aturan Terkait Pelabelan Makanan
Seperti dilaporkan Food – Detikcom, di Malaysia tidak terdapat undang-undang federal yang secara umum melarang pelaku usaha non-Muslim untuk mengiklankan makanan berbahan babi kepada konsumen. Peraturan yang berlaku, yaitu Trade Descriptions (Certification and Marking of Halal) Order 2011, lebih berfokus pada pelabelan halal.
Aturan tersebut melarang pelaku usaha memberikan keterangan yang dapat menyesatkan konsumen, sehingga makanan yang tidak halal dianggap sebagai produk halal. Fokus utamanya adalah mencegah penggunaan keterangan yang berpotensi membuat konsumen salah paham mengenai status kehalalan suatu produk.
Terlepas dari polemik tersebut, Bar B di Merdekarya tetap beroperasi seperti biasa. Tempat makan itu melayani pengunjung setiap hari Minggu mulai pukul 18.00 hingga 21.00 waktu setempat, meskipun spanduk promosi hidangan babi tersebut sudah tidak lagi terpasang.
Sumber: Food - Detikcom





