Daftar Isi
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) berisiko disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) jika jatuh ke tangan yang salah. Modus ini dapat memunculkan tagihan fiktif, riwayat kredit buruk, hingga kerugian finansial bagi pemilik data asli.
Cara Cek NIK KTP Lewat SLIK OJK
Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama mereka melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan online dapat dilakukan dengan mengakses laman iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id, memilih menu pendaftaran, lalu mengisi data diri lengkap mulai dari jenis debitur hingga nomor identitas.
Pengguna kemudian perlu mengunggah foto identitas beserta swafoto sesuai instruksi sebelum mengeklik ajukan permohonan. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, hasil pengecekan akan dikirimkan ke alamat email terdaftar dalam waktu sekitar satu hari kerja untuk melihat fasilitas kredit aktif yang terdaftar di perbankan maupun lembaga pembiayaan resmi.
Pemeriksaan Lewat Aplikasi Pinjol Legal
Selain SLIK OJK, pemeriksaan mandiri juga bisa dilakukan langsung melalui aplikasi pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK. Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi pinjol yang dicurigai, membuka menu login atau opsi lupa password, lalu memasukkan nomor ponsel atau email untuk melihat apakah ada akun yang terdaftar menggunakan identitas Anda.
Jika ditemukan akun asing yang tidak pernah dibuat, pemilik data diminta segera menghubungi layanan pelanggan resmi dari platform tersebut untuk melakukan pemblokiran serta klarifikasi. Berbagai tanda penyalahgunaan data meliputi munculnya tagihan dari penagih utang, SMS kode OTP pendaftaran, notifikasi persetujuan pinjaman, penurunan skor kredit, hingga penolakan pengajuan kredit di bank.
Langkah Penanganan dan Pencegahan
Apabila terbukti NIK KTP telah dicatut untuk pinjol, korban dapat segera melapor ke layanan konsumen OJK melalui kontak 157, email [email protected], atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Langkah berikutnya mencakup pengajuan sengketa identitas kepada manajemen pinjol terkait, pembuatan laporan resmi ke kantor polisi, penggantian kata sandi akun penting, serta pengaktifan autentikasi dua langkah.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dengan tidak sembarangan mengunggah foto KTP di media sosial, memberikan watermark pada dokumen, menghindari pembagian kode OTP, serta mencermati tautan phishing yang dikirimkan lewat pesan singkat atau email demi menjaga keamanan data pribadi.







