Kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada segelintir pihak atau High Shareholding Concentration (HSC) tidak selamanya bermakna negatif bagi pasar modal. Kondisi tersebut justru dapat mencerminkan tingkat loyalitas serta komitmen jangka panjang dari pemegang saham pengendali terhadap perusahaan.
Pandangan Pengamat Terhadap Saham HSC
Pengamat Pasar Modal, Hans Kwee, menyatakan bahwa pemegang saham pengendali umumnya mempunyai keyakinan mendalam terhadap prospek bisnis emiten di bawah kendali mereka. Menurut Hans kepada detikcom pada Sabtu (24/10/2026), dominasi kepemilikan oleh grup pengendali atau afiliasi memperlihatkan kepercayaan dan komitmen jangka panjang yang sangat kuat dari pendiri.
Investor perlu menimbang dua sisi utama terkait fenomena ini. Pengendali yang tidak melepas kepemilikannya mengindikasikan keyakinan tinggi terhadap nilai fundamental dan prospek masa depan perusahaan yang melampaui harga saham di pasar saat ini. Di samping itu, emiten di bawah kendali konglomerasi besar lazimnya mempunyai dukungan modal kuat, akses pendanaan luas, serta kemampuan menjaga kelangsungan operasional secara berkelanjutan.
Di balik keunggulan tersebut, Hans mengingatkan adanya tantangan karena saham kategori HSC memiliki porsi saham terbatas untuk diperdagangkan oleh publik atau yang dikenal sebagai effective free float. Keadaan ini memicu frekuensi serta volume transaksi harian yang cenderung lebih rendah dan membuat harga saham lebih rentan berfluktuasi saat terjadi transaksi tertentu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masuknya sejumlah saham dari grup konglomerasi besar ke dalam daftar HSC merupakan bagian dari langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi pasar modal. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya penataan infrastruktur transparansi bursa guna mendongkrak reputasi pasar modal Indonesia agar semakin dipercaya oleh kalangan investor domestik maupun internasional.
Daftar Perusahaan Konglomerasi Masuk Kategori HSC
Berdasarkan pengumuman resmi BEI, masuknya saham-saham kelompok konglomerasi ke dalam daftar HSC bukan merupakan bentuk pelanggaran aturan pasar modal. Hans menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan indikator karakteristik struktur kepemilikan saham yang bertujuan memperbaiki transparansi dan sejalan dengan praktik bursa internasional seperti Hong Kong Exchange.
Kebijakan ini diambil untuk menjawab masukan dari investor global serta lembaga indeks terkait kredibilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Penyesuaian porsi saham HSC dalam perhitungan IHSG diharapkan bisa membuat pergerakan indeks semakin mencerminkan saham-saham yang likuid serta aktif ditransaksikan di pasar.
Sejumlah perusahaan konglomerasi yang masuk ke dalam kategori HSC meliputi:
Sinar Mas Group: PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) sebesar 99,58 persen, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) sebesar 99,21 persen, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) sebesar 95,76 persen, PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) sebesar 99,24 persen, serta PT Ekamas Mora Republik Tbk. (MORA) sebesar 95,65 persen.
Salim Group: PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) sebesar 98,06 persen, PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) sebesar 94,79 persen, PT DCI Indonesia Tbk (DCII) sebesar 99,69 persen, dan PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) sebesar 95,08 persen.
Mayapada Group: PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) sebesar 99,99 persen, PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) sebesar 97,21 persen, serta PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) sebesar 96,68 persen.
Lippo Group: PT Multipolar Technology Tbk. (MLPT) sebesar 99,42 persen dan PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) sebesar 96,70 persen.
Grup Djarum: PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) tercatat sebesar 93,83 persen.
Sumber: Finance - Detikcom





