Fitch Ratings menurunkan peringkat jangka panjang surat utang senior tanpa jaminan milik PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp400 miliar menjadi default atau D(idn) dari sebelumnya C(idn). Pemangkasan ini dipicu kegagalan perseroan melunasi kewajiban kupon yang jatuh tempo pada 28 September 2026 hingga batas waktu perpanjangan terlewati.
Pemicu Status Gagal Bayar
Berdasarkan keterangan di laman resminya pada Sabtu (24/10/2026), Fitch Ratings menetapkan penurunan status tersebut setelah masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja usai.
“Gagal Bayar atas Surat Utang Senior Tanpa Jaminan: Penurunan peringkat surat utang menjadi ‘D(idn)’ dari ‘C(idn)’ mengikuti berakhirnya masa tenggang 14 hari kerja atas pembayaran kupon yang jatuh tempo pada 28 September,” tulis pengumuman Fitch Ratings.
Lembaga pemeringkat tersebut mengklasifikasikan ketidakmampuan melunasi pokok maupun bunga pinjaman secara tepat waktu, termasuk setelah batas kelonggaran berakhir, sebagai peristiwa gagal bayar. Situasi keuangan seperti ini direfleksikan melalui status peringkat Restricted Default (RD) atau Default (D).
Tunggakan Imbalan Ijarah Sukuk
Langkah ini melanjutkan evaluasi Fitch pada 18 September 2026, yang sebelumnya telah memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang Pos Indonesia dari C(idn) ke posisi RD(idn). Pada periode yang sama, sukuk tahap kedua perseroan juga diturunkan ke level D(idn) akibat persoalan penunggakan cicilan imbalan ijarah.
Di luar instrumen tersebut, Pos Indonesia belum membayarkan cicilan imbalan ijarah untuk sukuk tahap pertama bernilai Rp1 triliun yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026. Sukuk ini mencakup tiga bagian penerbitan, yakni Seri A dengan tenggat Januari 2028, Seri B jatuh tempo Januari 2030, serta Seri C yang berakhir pada Januari 2032.
Hingga kini, perseroan masih menjalani masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja guna merampungkan kewajiban pembayaran sukuk tahap pertama tersebut.
Sumber: Finance - Detikcom




