Dua orang karyawan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang bertugas di dapur makan bergizi gratis di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kronologi Penangkapan di Lokasi Dapur
Kepala Seksi Humas Polresta Sumenep, Inspektur Dua Polisi Ach Putra Wardana menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA yang berusia 39 tahun dan AFH yang berusia 27 tahun. Penangkapan tersebut berlangsung ketika keduanya kedapatan sedang mengonsumsi sabu di dalam area dapur makan bergizi gratis yang terletak di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, pada Kamis (22/10) sekitar pukul 10.30 WIB.
Inspektur Dua Ach Putra Wardana menyampaikan bahwa status kedua pelaku benar merupakan pekerja di fasilitas tersebut, seperti dilansir detikJatim pada Sabtu (24/10/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di hadapan penyidik, tersangka AFH diketahui memesan barang haram tersebut dengan menggunakan perantara MA. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus mendalami dan menyelidiki dari mana asal-usul sabu yang diperoleh kedua pelaku.
Barang Bukti dan Konfirmasi Pihak Pengelola
Dalam operasi penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kantong plastik klip berukuran kecil yang masing-masing berisi sabu seberat 0,39 gram dan 0,11 gram. Selain itu, polisi turut menyita perangkat alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, sebatang korek api gas, potongan tisu, celana jins yang dipakai oleh salah satu terlapor, serta sebuah telepon genggam milik tersangka AFH.
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, memberikan konfirmasi bahwa kedua pria tersebut memang bekerja di bawah lembaganya. Ia menyebutkan bahwa kedua pelaku sehari-hari bertugas di bagian pengemasan atau pengepakan makanan.
Mellisa Agustin menegaskan status kepegawaian kedua pelaku di fasilitas tersebut kepada awak media.
Sumber: News - Detikcom





