Pemerintah memutuskan untuk mengalihkan pengelolaan lahan tambang emas ilegal di Nabire, Papua Tengah, kepada BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Langkah ini diambil setelah kawasan pertambangan tersebut ditindak dan disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pencabutan Izin dan Penutupan Lahan Tambang
Areal tambang emas seluas 275,36 hektare yang berlokasi di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Kristalin Eka Lestari. Satgas PKH melakukan penutupan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Proses penertiban kawasan tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Bersamaan dengan penindakan ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari telah resmi dicabut lewat Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Pengelolaan Lahan oleh BUMN
Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal akan terus dilanjutkan meski menemui berbagai penolakan di lapangan. Seperti dilaporkan Finance Detikcom pada Jumat (23/10/2026), Sjafrie menyatakan pelaksanaan tugas tetap berlandaskan aturan hukum serta persatuan nasional.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” kata Sjafrie.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa kawasan tambang yang telah diambil alih oleh negara selanjutnya diserahkan ke BUMN. Burhanuddin berharap PT Antam tidak hanya bertindak sebagai penyedia modal, tetapi juga menjalankan operasional secara langsung di lapangan.
“Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Sumber: Finance - Detikcom





