Nasional

Kemenhut Bekukan Izin 6 Perusahaan Penyebab Karhutla

Kemenhut Bekukan Izin 6 Perusahaan Penyebab Karhutla
Daftar Isi
  1. Daftar Perusahaan dan Luas Konsesi
  2. Potensi Proses Pidana
  3. Rincian Enam Perusahaan

Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Selain pembekuan izin, perusahaan-perusahaan tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban melakukan pemulihan ekosistem hutan.

Daftar Perusahaan dan Luas Konsesi

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa penindakan ini membuat total korporasi yang dijatuhi sanksi administratif dan kewajiban pemulihan ekosistem menjadi 32 perusahaan, setelah sebelumnya kementerian menjatuhkan sanksi kepada 26 perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Raja Juli Antoni sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, seperti dilaporkan CNN Indonesia pada Rabu (21/10).

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan,” ujar Raja Juli.

Potensi Proses Pidana

Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah membuka peluang untuk membawa perusahaan-perusahaan yang melanggar tersebut ke ranah hukum pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut.

“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” tuturnya.

Rincian Enam Perusahaan

Berikut adalah rincian enam perusahaan yang izinnya dibekukan beserta lokasi, luas konsesi, dan luas lahan yang terbakar:

  • PT Hasil Kalimantan Jaya: Beroperasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 36.745 hektare dengan luas lahan terbakar mencapai 4.803 hektare.
  • PT Taiyoung Evergreen: Berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 59.810 hektare dengan luas lahan terbakar mencapai 1.049 hektare.
  • PT Hutan Produksi Lestari: Beroperasi di Kapuas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 10.050 hektare dengan luas lahan terbakar seluas 718 hektare.
  • PT Ramang Aglo Lestari: Berlokasi di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 13.580 hektare dengan luas lahan terbakar mencapai 420 hektare.
  • PT Puspa Warna Cemerlang: Beroperasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 12.920 hektare dengan luas lahan terbakar mencapai 348 hektare.
  • PT Sinergi Hutan Sejati: Berlokasi di Barito Utara, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 68.286 hektare dengan luas lahan terbakar tercatat seluas 193 hektare.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *