Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Suhasil Nazara di Balai Kota Jakarta pada Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda penting, mulai dari dana bagi hasil, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), penyempurnaan ruang fiskal, hingga wacana penerbitan obligasi daerah.
Keputusan Obligasi Menunggu Pemerintah Pusat
Pramono menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai penerbitan obligasi daerah kepada pemerintah pusat. Skema penerbitan surat utang ini dirancang sebagai opsi pembiayaan kreatif demi menopang pembangunan berbagai proyek infrastruktur di wilayah ibu kota.
“Hal yang berkaitan dengan obligasi, saya menyampaikan kepada Bapak Menteri Keuangan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Apa pun putusan itu, tentunya kami akan mengikuti itu. Sehingga dengan demikian itulah yang kita lakukan,” kata Pramono di Tanah Harapan, Jakarta Utara, Selasa (27/10/2026).
Proses Koordinasi Lintas Kementerian
Rencana pengajuan instruksi pembiayaan alternatif tersebut memerlukan tahapan perizinan yang panjang. Sebelumnya, pada Rabu (30/9), Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak dapat melangkah sebelum mengantongi persetujuan penuh dari kementerian terkait di tingkat pusat.
Untuk merealisasikan wacana tersebut, Pemprov DKI berencana melakukan koordinasi intensif bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan. Pramono memastikan pihak daerah tidak akan melanjutkan proses penerbitan obligasi jika pada akhirnya tidak memperoleh izin dari pemerintah pusat.
Sumber: News - Detikcom






