Daftar Isi
Polres Malang Polda Jawa Timur bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 273 kasus kejahatan dan mengamankan 129 tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi penegakan hukum tersebut berlangsung selama 12 hari terhitung sejak tanggal 10 sampai 21 Oktober 2026.
Capaian dan Jenis Kasus
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyampaikan bahwa seluruh target operasi yang ditetapkan sebanyak 10 kasus berhasil diungkap seluruhnya. Di luar target tersebut, polisi juga membongkar 263 kasus tambahan sehingga total pengungkapan mencapai 273 kasus dengan 129 tersangka dalam konferensi pers di Polres Malang pada Senin, 26 Oktober 2026.
Capaian tersebut menempatkan Polres Malang pada peringkat pertama dalam hal jumlah pengungkapan kasus di antara jajaran Polres se-Polda Jawa Timur selama pelaksanaan operasi tersebut. Kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan catatan 173 kasus.
Selain itu, polisi mencatat 89 kasus pencurian kendaraan bermotor, tujuh kasus pencurian dengan kekerasan, serta empat kasus penyalahgunaan senjata tajam. Rulian menjelaskan para pelaku melancarkan aksi kejahatan dengan menyasar rumah, kamar kos, kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen menggunakan cara merusak pintu, gembok, atau kunci.
Modus Operandi dan Penanganan Kasus
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, para pelaku menggunakan kunci palsu atau merusak sistem penguncian kendaraan korban. Aparat kepolisian juga mendapati sejumlah insiden pencurian yang melibatkan pihak-pihak yang saling mengenal, termasuk pelaku yang nekat mengambil kendaraan milik rekan kerja mereka sendiri.
Salah satu perkara yang menyita perhatian adalah dugaan rangkaian pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang menyeret seorang tersangka berinisial J asal Blitar. Tersangka ini diduga beraksi pada delapan tempat kejadian perkara berbeda yang mencakup wilayah Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, polisi menerbitkan delapan laporan kepolisian dengan total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp80 juta. Di samping kasus pencurian konvensional, jajaran kepolisian turut menangani perkara pencurian kabel kelistrikan di Dampit, pencurian kabel penerangan jalan umum di Tumpang, serta perburuan landak Jawa di kawasan hutan Sumbermanjing Wetan.
Barang Bukti dan Imbauan Keamanan
Dalam gelar perkara tersebut, kepolisian memamerkan sejumlah barang bukti berupa 11 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, perkakas, kunci, serta kabel. Sebagian barang bukti telah dikembalikan kepada para pemilik sah yang meliputi enam unit sepeda motor, 10 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, suku cadang, dan tiga ekor burung beserta perlengkapannya.
Rulian memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim, Polsek, dan warga yang telah menyuplai informasi penting sehingga berbagai tindak kriminalitas dapat diatasi. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan melalui pengecekan kunci pintu, jendela, pagar, serta penambahan pengaman ganda pada kendaraan bermotor.
Warga yang mendapati potensi atau peristiwa kejahatan dapat segera memanfaatkan layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam penuh. Rulian menegaskan bahwa pengamanan wilayah Kabupaten Malang memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat melalui semangat Jogo Omah untuk menjaga lingkungan masing-masing.
Sumber: News - Detikcom






