News

Pemkot Surabaya Selidiki Pungli Ganti KK Senilai Rp 2 Juta

Pemkot Surabaya Selidiki Pungli Ganti KK Senilai Rp 2 Juta

Pemerintah Kota Surabaya tengah menelusuri unggahan di media sosial yang mengeklaim adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan perpindahan kartu keluarga di wilayah Gunung Anyar. Warga dalam unggahan tersebut dilaporkan harus membayar biaya sebesar Rp2 juta untuk mengurus dokumen kependudukan itu.

Penegasan Layanan Adminduk Gratis

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya Irvan Wahyudradjad memastikan seluruh proses pengurusan administrasi kependudukan di kota tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Pihaknya kini sedang mendalami informasi terkait dugaan pungutan liar yang beredar luas tersebut.

Irvan menganjurkan masyarakat yang ingin mengurus perpindahan kartu keluarga atau dokumen administrasi kependudukan lain untuk memanfaatkan layanan secara daring maupun luring. Warga dapat mendatangi kantor pelayanan seperti kelurahan, kecamatan, sentra pelayanan publik, Mal Pelayanan Publik Siola, atau balai RW.

Aturan Iuran RT dan RW

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 mengenai Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Kebijakan ini berfungsi sebagai pedoman agar penarikan iuran warga di tingkat rukun tetangga dan rukun warga berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Surat edaran yang ditujukan bagi seluruh camat dan lurah tersebut menegaskan bahwa penarikan iuran di lingkungan rukun tetangga dan rukun warga hanya dibenarkan untuk keperluan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *