Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal dalam perkara berkaitan penerapan prinsip una via hingga 31 Oktober 2026. Sanksi-sanksi yang dijatuhkan berkaitan dengan berbagai kasus seperti DSSA, BREN, CUAN, hingga Belvin Tannadi.
Keterangan resmi OJK pada Minggu (1/11/2026) menyatakan bahwa penyajian informasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal. Langkah ini sekaligus bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK.
Sanksi Kasus DSSA dan Barito Renewables
Dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menetapkan sanksi denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Selain itu, Rudy selaku pemegang izin wakil penjamin emisi efek dijatuhi sanksi pembekuan izin selama satu tahun, sementara PT Sinarmas Sekuritas dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1,4 miliar.
Sanksi denda sebesar Rp 1,4 miliar juga diberikan kepada sejumlah perusahaan sekuritas lain, yakni PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas. Sementara itu, RHB Sekuritas dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 700 juta.
OJK turut memberikan sanksi peringatan tertulis kepada individu-individu di sekuritas, yaitu Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas, Widya Halim dari BCA Sekuritas, Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia, Morgan Gindo Wardana dari TRIM, Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Selain DSSA, OJK memberikan sanksi dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Pihak pelanggar dalam kasus ini adalah Anbo Holdings Ltd yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 miliar.
Kasus CUAN, FILM, hingga Belvin Tannadi
Sejumlah pihak turut terkena sanksi dalam kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Tigonis Capital Pte Ltd dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 100 miliar, sedangkan PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1,7 miliar.
OJK juga menjatuhkan sanksi dalam kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) kepada Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi dengan denda sebesar Rp 5 miliar. Pada kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), sanksi denda Rp 1,4 miliar dikenakan kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman, serta Tan Heng Lok sebesar Rp 1,7 miliar.
Dalam kasus penasihat investasi tanpa izin terkait penawaran saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON), sanksi peringatan tertulis dikenakan kepada David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri. Sementara itu, sanksi peringatan tertulis untuk kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) diberikan kepada Muhammad Juni Andri Rahman.
Investor saham Belvin Tannadi mendapatkan sanksi khusus berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar atas kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML. Kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) turut menjadi perhatian dengan sanksi denda Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana serta denda masing-masing Rp 1,8 miliar kepada Melani dan Upita Amalia.
Pihak terakhir yang dijatuhi sanksi adalah Ferry Sudjono dalam kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID) dengan sanksi denda sebesar Rp 2,35 miliar.
OJK menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tersebut merupakan komitmen mereka untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Sumber: Finance - Detikcom






