Daftar Isi
Aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas dengan total berat mencapai 25,88 kilogram (kg). Penindakan ini dilakukan di lima bandara internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Yogyakarta (YIA), dan Bandara Kertajati.
Penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta
Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan terdapat tiga kasus penindakan pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026. Sebanyak 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto 13,6 kg disita dari sembilan tersangka. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan kapsul di dalam tubuh atau melalui metode body strapping di selangkangan.
Pada 20 Oktober, petugas mengamankan tiga warga negara (WN) India dengan barang bukti 3,2 kg emas. Selanjutnya, pada 22 Oktober, lima WN China kedapatan membawa 26 kapsul emas seberat 9,3 kg saat hendak menuju Kuala Lumpur. Terakhir, pada 23 Oktober, seorang WN China diamankan dengan 1,1 kg emas. Seluruh tersangka dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penindakan di Bandara Juanda dan Bandara Kertajati
Di Bandara Juanda, Kakanwil DJBC Jatim I, Rusman Hadi, melaporkan penangkapan seorang WN India berinisial MM pada 20 Oktober 2026. Pelaku menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas seberat 1.144 gram di dalam anusnya. Kasus ini kini ditangani bersama Polresta Sidoarjo.
Sementara itu, Kakanwil DJBC Jabar, Finari Manan, mengungkapkan penggagalan penyelundupan 5,25 kg emas batangan di Bandara Kertajati pada 6 Oktober 2026. Emas tersebut dibawa oleh WN Malaysia berinisial ISL dan seorang WNI berinisial STJ yang merupakan pemilik usaha industri rumahan di Bandung. STJ diduga memalsukan dokumen pengiriman dengan melabeli emas tersebut sebagai perak.
Modus Perhiasan di Bandara Ngurah Rai dan YIA
Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kakanwil DJBC Bali, NTT, NTB, Sunaryo, menjelaskan petugas menyita 1,58 kg emas pada 20 Oktober 2026. Lima WN China diamankan karena membawa emas yang dibentuk menyerupai perhiasan setengah jadi namun tidak rapi. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean yang sah.
Di Bandara YIA, Kakanwil DJBC Jateng dan DIY, Agus Yulianto, memaparkan penindakan terhadap dua WN China berinisial CSW dan PC pada 18 Oktober 2026. Petugas menemukan 4,26 kg bijih emas yang disembunyikan di dalam celana dalam dan badan para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah pihak lain dengan imbalan uang tunai.
Saat ini, seluruh barang bukti emas telah diamankan oleh pihak Bea Cukai, sementara para tersangka di masing-masing wilayah telah ditetapkan statusnya ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Finance - Detikcom




