PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan bertindak sebagai perantara dalam pengiriman ekspor komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy mulai 1 Januari 2027. Seluruh skema pengiriman tersebut bakal disiapkan oleh pihak DSI melalui pemanfaatan portal NADI.
Integrasi Data dan Jadwal Penerapan Sistem
CEO PT DSI Luke Mahony menjelaskan bahwa sistem portal NADI dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data transaksi guna memverifikasi sejumlah variabel penting. Variabel tersebut mencakup harga, kuantitas, kualitas, hingga dana hasil ekspor.
Menurut Luke di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026), keterlibatan DSI berfokus pada penghubungan data yang telah terkumpul melalui sistem menteri. Langkah ini bertujuan untuk berkolaborasi dengan program serta kementerian yang ada demi mengintegrasikan data pasar dan melaporkan transaksi harian.
Pihak DSI menjadwalkan pelaksanaan pengarahan teknis pada 15 November 2026 guna memaparkan berbagai perubahan serta panduan pengoperasian sistem kepada para eksportir. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran akun perusahaan serta pengunggahan dokumen administrasi melalui portal NADI mulai 15 Desember 2026.
Setiap eksportir diwajibkan mendaftarkan satu akun perusahaan serta mengunggah dokumen kontrak komersial yang berfungsi sebagai landasan pemeriksaan pra-pelayanan (pre-clearance) dan pasca-pelayanan (post-clearance).
“Kemudian setelah mereka terdaftar, ini tentang mengunggah dokumen, kontrak, kontrak komersial yang membentuk dasar untuk PEB,” ujar Luke.
Sebelum penerapan resmi, DSI bersama Bea Cukai dan LNSW telah melaksanakan uji coba portal NADI yang melibatkan 100 perusahaan eksportir. Perusahaan-perusahaan tersebut mencakup setengah dari total nilai ekspor komoditas, dengan pemrosesan sekitar 340 kontrak transaksi guna memastikan keandalan sistem serta keamanan data.
“Dan akhirnya, ini tentang memprioritaskan kepastian bisnis, kesinambungan ekspor, dan kepercayaan pasar yang mendasari desain dan penyebarannya,” jelas Luke.
Alur Pengiriman Ekspor Melalui Portal NADI
Prosedur pengiriman komoditas ekspor lewat portal NADI yang dikelola oleh DSI dimulai dari tahap registrasi akun. Dalam proses ini, setiap perusahaan hanya diizinkan mendaftarkan satu akun perusahaan ke pihak DSI.
Tahap berikutnya adalah pengunggahan dokumen komersial berupa kontrak atau *Purchase Order* (PO). Eksportir wajib mengunggah dokumen tersebut karena akan menjadi landasan analisis untuk setiap pengiriman barang melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Setelah dokumen komersial tersedia, eksportir harus melanjutkan ke tahap pengisian PEB dan pemeriksaan pra-pelayanan (*pre-clearance*). Pada tahap ini, eksportir perlu memilih jenis PEB sesuai fasilitas ekspor yang dipakai, melengkapi formulir PEB, serta mengunggah dokumen pelengkap. Selanjutnya, isian PEB akan dicocokkan dengan dokumen komersial yang diunggah sebelumnya.
Tahapan terakhir adalah pengunggahan dokumen ekspor dan pemeriksaan pasca-pelayanan (*post-clearance*). Proses ini dilakukan setelah Nota Pelayanan Ekspor (NPE) diterbitkan serta dokumen ekspor seperti *Certificate of Analysis* (CoA), *Certificate of Weight* (CoW), dan faktur final diterima.
Pada tahap ini, DSI melakukan pemeriksaan terhadap harga, kuantitas, kualitas, serta kode *Harmonized System* (HS) barang. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan cara membandingkan data dengan referensi milik pemerintah dan pasar.
Seluruh pemeriksaan ini akan mengacu pada metodologi yang ditetapkan oleh DSI. Apabila ditemukan ketidaksesuaian saat pemeriksaan pasca-ekspor, eksportir diwajibkan memberikan penjelasan.
Sumber: Finance - Detikcom





