Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Dalam agenda tersebut, Jokowi hadir untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.
Pertanyaan Seputar Rekonstruksi Wajah
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan pertanyaan kepada Jokowi mengenai apakah dirinya pernah menjalani prosedur rekonstruksi wajah. Pertanyaan tersebut diajukan jaksa merujuk pada unggahan terdakwa yang sempat membahas detail struktur fisik Jokowi, mulai dari bentuk rahang, susunan gigi dan gusi, hingga panjang tulang hidung.
“Terhadap Saksi ditanyakan, terhadap Terdakwa tadi kan membahas mengenai struktur wajah, gigi tulang, panjang tulang hidung, susunan gusi dan gigi, bentuk rahang, dan sebagainya. Ditanyakan kepada saksi apakah pernah melakukan rekonstruksi wajah dari semenjak tahun ’85 hingga saat ini?” tanya jaksa kepada Jokowi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan prosedur medis berupa rekonstruksi wajah. Ia menyebut bahwa kondisi wajahnya tidak mengalami perubahan sejak lama.
“Tidak pernah, Yang Mulia. Wajah saya dari dulu sampai sekarang juga seperti ini,” jawab Jokowi. Ia kemudian menambahkan dengan singkat, “Enggak pernah make up juga.”
Dakwaan Terhadap Terdakwa
Tifauziah Tyassuma duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini. Jaksa mendakwa dokter Tifa dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran hukum.
Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Tifa atas pelanggaran Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






