Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendesak para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas agar segera mengeksekusi proyek hulu migas yang belum berjalan. Langkah percepatan ini diperlukan guna menahan penurunan produksi minyak dan gas bumi nasional yang terus terjadi setiap tahun.
Desakan Eksekusi Proyek dan Ancaman Pengembalian Konsesi
Menurut Bahlil, sebagian besar lapangan migas di Indonesia saat ini telah memasuki fase tua atau matang sehingga produksi alamiahnya terus merosot. Ia meminta perusahaan yang sudah menyelesaikan tahap eksplorasi dan mengantongi izin Rencana Pengembangan (Plan of Development/POD) agar langsung melanjutkan ke tahap pengembangan lapangan.
Ia menegaskan agar para pemegang konsesi yang belum menjalankan proyeknya untuk segera merealisasikannya. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Forum Ekonomi, Keuangan dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi (FOREK Hulu Migas 2026), seperti dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Bahlil memberikan peringatan tegas bahwa perusahaan migas wajib mengembalikan konsesi kepada negara apabila tidak mampu mengeksekusinya ke tahap pengembangan maupun produksi. Pemerintah nantinya akan menawarkan proyek tersebut kepada pihak lain yang sanggup mengerjakannya, termasuk PT Pertamina (Persero).
Meski menyerahkan kepada Pertamina, ia tetap menuntut kinerja yang cepat dan tidak lambat. Perusahaan juga dipersilakan untuk melakukan kerja sama dengan badan usaha lain demi mendongkrak produktivitas dan peningkatan lifting nasional.
Percepatan Lelang Blok Baru dan Komitmen Transparansi
Selain proyek yang sudah berjalan, percepatan juga diminta untuk blok-blok migas baru. Bahlil meminta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) mempercepat proses lelang serta penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) migas dengan potensi sekitar 118 blok baru.
Ia juga meminta para pelaku usaha untuk melaporkan langsung jika mendapati praktik kecurangan atau cara-cara bawah tangan dalam pengurusan perizinan maupun pendaftaran lelang di Ditjen Migas. Dirinya memastikan tidak ada lagi praktik biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Seluruh proses tender dipastikan berjalan terbuka dan transparan sehingga hak pengerjaan hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar serius. Peningkatan produksi migas menjadi urgensi mendesak mengingat tingkat kebutuhan dalam negeri saat ini jauh melampaui kapasitas produksi domestik.
Berdasarkan data yang dipaparkan, kebutuhan minyak Indonesia saat ini berada di kisaran 1,5 juta hingga 1,6 juta barel per hari, sementara realisasi produksi minyak mentah dalam negeri baru mencapai sekitar 600.000 barel per hari.






