Otomotif

Jadwal dan 11 Sasaran Operasi Patuh 2026

Jadwal dan 11 Sasaran Operasi Patuh 2026

Korps Lalu Lintas Polri melaksanakan Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November. Dalam kegiatan ini, pihak kepolisian menetapkan sebanyak 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penindakan.

Mekanisme Penindakan dan Pendekatan Petugas

Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menyatakan bahwa penindakan terhadap berbagai pelanggaran tersebut akan lebih mengutamakan penerapan tilang elektronik atau ETLE. Walaupun demikian, institusi kepolisian tetap membuka peluang untuk memberlakukan tilang manual bagi para pelanggar aturan di jalan.

Menurut Aries, jajarannya di lapangan bakal mengedepankan langkah-langkah yang bersifat edukatif, persuasif, serta humanis sepanjang pelaksanaan operasi berlangsung. Pandangan serupa disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto yang mengonfirmasi penggunaan dua mekanisme penindakan, yakni ETLE dan konvensional atau manual.

Dadang menegaskan bahwa penegakan hukum melalui tilang merupakan opsi terakhir yang ditempuh kepolisian apabila pelanggaran sudah berisiko membahayakan atau mengganggu keselamatan pengguna jalan lain. Penindakan itu dilakukan, menurut Dadang, menggunakan sistem ETLE maupun secara konvensional.

Daftar 11 Pelanggaran dan Besaran Denda

Operasi ini memfokuskan perhatian pada sejumlah tindakan yang berdampak langsung terhadap keselamatan berkendara. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut adalah rincian 11 jenis pelanggaran beserta denda maksimalnya:

Pertama, pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi diancam denda maksimal Rp750 ribu berdasarkan Pasal 283. Kedua, pelanggaran terhadap marka atau rambu lalu lintas dikenakan denda maksimal Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat (1). Ketiga, tindakan menerobos lampu merah diatur dalam Pasal 287 ayat (2) dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Keempat, aksi melawan arus lalu lintas dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu merujuk Pasal 287 ayat (1). Kelima, pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal dikenakan denda Rp500 ribu berdasarkan Pasal 287 ayat (5). Keenam, pengendara yang menerobos jalur busway terancam denda maksimal Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat (1).

Ketujuh, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu berdasarkan Pasal 280, termasuk tindakan menutup pelat demi menghindari ETLE. Kedelapan, pengemudi mobil dan penumpang di sampingnya yang tidak mengenakan sabuk pengaman dikenakan denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 289.

Kesembilan, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia dijerat Pasal 291 ayat (1) dengan denda maksimal Rp250 ribu. Kesepuluh, pengendara sepeda motor tanpa kereta samping yang berboncengan lebih dari satu orang dikenakan denda maksimal Rp250 ribu berdasarkan Pasal 292. Kesebelas, tindakan parkir di atas trotoar dikenakan denda maksimal Rp250 ribu merujuk pada Pasal 275 ayat (1).

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *